Dalam pembahasan syarat wudhu (masuk padanya mandi wajib) salah satu syarat yang biasa disebutkan oleh para fuqoha adalah mengetahui tentang kefardhuan berwudhu yang akan dilakukan. Seperti ibarot yang pada umumnya -yang bisa dilihat di Al-Yāqūt An-Nāfīs atau Muqoddimah Hadromiyyah, atau lainnya- disebutkan;
العلم بفرضيته
"Mengetahui kefardhuan wudhu tersebut."
Namun Syaikhona Kholil dalam Al-Matn As-Syarīf membuat sedikit perubahan dalam ibarot tersebut, dengan mengatakan;
معرفة كيفية الوضوء
"Mengetahui tata cara berwudhu."
Tentu saja, ibarot Syaikhona Kholil lebih luas dibandingkan dengan ibarot sebelumnya. Disini terlihat bagaimana Syaikhona Kholil cukup mendalam dalam fikihnya. Hal ini nampak secara sengaja dilakukan agar mencakup wudhu yang bersifat fardhu ataupun yang bersifat sunnah. Dan ini lebih tepat secara dhohir. Dikarenakan syarat ini dimunculkan oleh para fuqoha, sehubungan dengan pembahasan niat. Sedangkan, wudhu membutuhkan niat baik wudhu yang bersifat fardhu ataupun yang bersifat sunnah.
Dalam pembahasan niat, kita akan mendapati beberapa syarat niat. Hal ini sebagaimana yang telah dibahas oleh para fuqoha, diantaranya Imam As-Suyūthi dalam Al-Asybāh wan Nadzōir. Diisyaratkan oleh Abu Bakr Al-Ahdal (1035 H) dalam nadzom Al-Farōid Al-Bahiyyah;
و شرطُها التمييزُ و الإسلامُ * و العلمُ بالمَنوِي يَا هُمامُ
"Dan syaratnya (niat) adalah tamyīz dan Islam * Serta mengetahui terhadap yang akan diniatkan wahai Humam."
Wallahu Ta'ala A'lam
Jombang, 4 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram
#matansyarif #faedahkitab #faedahkajian #ngajikitabkuning #janganberhentingaji
***
Simak kajian kitab Al-Matn As-Syarif disini >> Matan Syarif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar