Senin, 13 November 2023

TAYAMMUM UNTUK SATU KALI SHALAT FARDHU

Pendapat jumhur ulama, bahwa satu kali tayammum hanya bisa digunakan untuk satu kali shalat fardhu. Jika dia ingin shalat fardhu berikutnya, maka dia harus mengulangi tayammumnya meski tidak berhadats. Berbeda halnya dengan pendapat madzhab Hanafiyah yang berpandangan; tayammum boleh untuk lebih dari satu shalat fardhu. Dalam Ibānatul Ahkām Syarah Bulūghul Marām disebutkan;

.
التيمم يبيح ما منعه الحدث كالماء و هذا مذهب أبي حنيفة فيصلي به ما شاء من فرض و نفل ما لم يحدث أو يجد الماء لأنه بدل مطلق. و قال الجمهور إنه يبيح الصلاة فريضة و ما شاء من النوافل فلا يجمع به بين فريضتين
"Tayammum memperbolehkan apa yg terhalang sebab hadats sebagaimana air, dan ini madzhab Abu Hanifah maka dia boleh shalat baik wajib atau sunnah berapa kalipun selama belum hadats, atau mendapatkan air; karena tayammum badal mutlak. Sedangkan jumhur berpendapat, tayammum membolehkan shalat wajib sekali, dan shalat sunnah berkali-kali, namun tidak boleh untuk dua shalat wajib."
[ Ibānatul Ahkām Syarah Bulūghul Marām. (1/116) ]
.
Salah satu landasan yang mendasari pendapat jumhur, adalah sebuah atsar yang disepakati kedhoifannya, namun tetap diamalkan, dikarenakan ada penguat lain. Dimana shahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata;
.
من السنة ألا يصلي الرجل بالتيمم إلا صلاة واحدة ثم يتيمم للصلاة الأخرى
"Termasuk sunnah tidaklah seorang shalat dengan sekali tayammum kecuali satu shalat, lalu dia tayammum lagi untuk shalat berikutnya."
[ HR.Ad-Daroquthni (710), Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubro (1057), Abdurrazzāq dalam Al-Mushonnaf (860), lihat Bulughul Maram hadits no.116 ]
.
Hadits ini dhoif karena di semua sanadnya ada rawi bernama Al-Hasan bin 'Imārōh. Yang di dhoifkan oleh Ad-Dāroquthni, yang dinukil pula oleh Al-Baihaqi. Al-Hāfidz Ibnu Hajar dalam Bulughul Maram mengisyaratkan dengan menyampaikan; "dhoīf jiddan (dhoīf sekali)."
.
Namun hukum dalam riwayat ini memiliki penguat dari sahabat yang lain. Diantaranya dari sahabat Ibnu Umar radhiyallahu anhu;
.
كان يتيمم لكل صلاة
"Bahwa beliau (Ibnu Umar) bertayammum untuk setiap shalat."
[ HR.Ad-Daroquthni (709), Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro (1054) dan beliau mengatakan: sanadnya shahih ]
.
Sahabat Ali radhiyallahu anhu mengatakan;
.
يتيمم لكل صلاة
"Tayammum untuk setiap kali shalat."
[ HR.Ad-Daraquthni (707) ]
.
Riwayat sahabat Amr bin 'Āsh radhiyallahu anhu;
.
كان يحدث لكل صلاة تيمما
"Bahwa beliau memperbarui tayammum di setiap shalat."
[ HR.Al-Baihaqi dalam Sunan Kubro (1056), Ad-Daruquthni (706) dan beliau berkata; Qotadah berfatwa dengan riwayat ini ]
.
Kesimpulannya, bahwa satu tayammum hanya digunakan untuk satu shalat fardhu. Maka harus mengulangi tayammum untuk shalat lebih dari satu, meski shalatnya dijamak. Kecuali shalat sunnah, maka diperbolehkan; karena adanya keberatan jika diharuskan tayammum setiap shalat sunnah. Demikian pendapat jumhur ulama, termasuk madzhab Syafii.
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 10 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#bulughulmaram #fikihbersuci  #fikihhadits #faedahkitab #akademifiqhgram #mulazamahalburuj
.
Simak serial kajian kitab Bulughul Maram secara lengkap disini >> Bulughul Maram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar