Rabu, 01 November 2023

TIDUR NABI TIDAK MEMBATALKAN WUDHU

 

Dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam shahihnya serta lainnya, bahwa beliau bermalam di rumah bibinya Maiumah istri Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Lalu menemani beliau shalat malam. Lalu disebutkan;


ثم اضطجع فنام حتى نفخ ثم أتاه المنادي فآذنه بالصلاة فقام معه إلى الصلاة فصلى و لم يتوضأ
"...Lalu beliau berbaring dan tidur hingga mendengkur (lelap -edt), kemudian datanglah muadzin yang mengumandangkan adzan (shalat shubuh). Maka beliau pun beranjak untuk shalat tanpa berwudhu (kembali)."
[ Shahih Bukhari (1/39), cetakan Nurul Huda Surabaya ]

Riwayat ini akan menjadi problem ketika dipertemukan dengan hadits lainnya yang berbunyi;

العين وكاء السه فمن نام فليتوضأ
"Mata adalah pengikat pantat, maka siapa yang tidur hendaknya dia berwudhu."

Namun, para ahli fikih menjelaskan bahwa tidur membatalkan wudhu kecuali bagi Nabi shallallahu alaihi alaihi wa sallam, maka tidak membatalkan wudhunya. Oleh karenanya dalam hadits Ibnu Abbas tersebut, Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidur sampai mendengkur yang menunjukkan lelap, namun beliau tidak berwudhu kembali. Menguatkan hal ini adalah isyarat dari Nabi shallallahu alahih wa sallam dalam riwayat yang lainnya;

إنما تنام عيني و لا ينام قلبي
"Sesungguhnya yang tidur adalah mataku, tidak dengan hatiku."

Akan tetapi kisah Nabi shallallahu alahi wa sallam bersama para sahabat yang terlewat dari shalat shubuh, akan menjadi bantahan atas hal ini. Kalau hati Nabi shallallahu alahi wa sallam memang tidak tidur, maka bagaimana beliau bisa terlewat waktu shubuh ?! Maka diantara jawaban yang disajikan oleh fuqoha, sebagaimana dinukil oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu'. Bahwa hati beliau tidak tidur sehingga bisa merasakan apa yang terjadi pada fisik beliau. Adapun yang terjadi di luar fisik beliau, maka tidak masalah beliau tidak mengetahuinya; seperti terbit matahari. Karena hal tersebut tidak terasa dalam fisik beliau.

Wallahu Ta'ala A'lam

Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram

#faedahkajian #fikihhadits #shahihbukhari #janganberhentingaji #faedahkitab

Tidak ada komentar:

Posting Komentar