Al-īmā' sendiri memiliki beberapa model, salah satunya adalah dengan menyebut pelarangan atas sesuatu dari hal yang bisa membuat perintah tidak dijalankan. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori mengistilahkan dengan;
المنع مما قد يفوت المطلوب
"Pelarangan (pembuat syariat) dari perkara yang memungkinkan bisa menyia-nyiakan perintah."Kasus yang dibuat contoh oleh beliau dalam Ghoyatul Wushūl adalah perintah datang shalat jumat dan larangan jual beli saat adzan jumat sudah dikumandangkan.
فإذا ندي للصلاة من يوم الجمعة فاسعوا إلى ذكر الله و ذروا البيع
"Dan apabila telah dikumandangkan adzan untuk shalat hari jumat; maka segeralah datang untuk shalat dan tinggalkan jual beli."[ QS Al-Jumuah ayat 9 ]
Maka Syaikhul Islam menyampaikan berlandaskan dengan maslak illah menggunakan īmā' dengan metode tersebut;
فالمنع من البيع وقت نداء الجمعة الذي قد يفوتها لو لم يكن لمظنة تفويتها لكان بعيدا
"Maka larangan jual beli saat adzan jumat yang bisa jadi akan menyia-nyiakan shalat jumat itu sendiri; kalau bukan karena alasan jual beli itu akan menghalangi seorang untuk datang shalat jumat (yg mana itu perintah -edt), maka tentu susunan kalimat ini akan dianggap tidak pas dalam berbahasa."Maka dari ta'lil (pengajuan alasan hukum) di atas, jika maksud dari larangan jual beli supaya orang bisa datang shalat jumat; tidak berlaku bagi wanita. Karena secara asal, wanita tidak ada perintah untuk shalat jumat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits. Oleh karenanya, jika yang berjual beli adalah wanita saat adzan jumat, tidak terlarang.
Wallahu Ta'ala A'lam
Jombang, 1 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram
#lubbulushul #faedahkitab #faedahkajian #fikihjumat #ngajiushulfikih #janganberhentingaji
t.me/fiqhgram
#lubbulushul #faedahkitab #faedahkajian #fikihjumat #ngajiushulfikih #janganberhentingaji
Tidak ada komentar:
Posting Komentar