Kamis, 23 November 2023

WASIAT MELEBIHI 1/3 HARTA


Secara asal, seseorang boleh memberikan wasiat dari sebagian hartanya semaunya. Berapapun jumlahnya dan kepada siapapun dia. Namun, ada beberapa hal yang dikecualikan, diantaranya adalah masalah jumlah harta yang melebihi dari 1/3 bagian dari harta yang dimiliki.
.
Hal ini terlarang, sebagaimana dalam hadits Amr bin 'Āsh radhiyallahu anhu, bahwa Nabi melarang beliau berwasiat untuk memberikan hartanya lebih dari sepertiga, dan membatasi sepertiga saja. Dan beliau bersabda;
.
الثُّلُثُ كَثِيرٌ، أَنْ تَدَعَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُونَ النَّاسَ
"Sepertiga dan itu sudah banyak. Sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam kondisi berkecukupan itu lebih baik daripada kamu biarkan mereka berkekurangan dan meminta-minta kepada manusia."
[ HR.Bukhari (5668) ]
.
Maka jika seseorang mewasiatkan lebih dari sepertiga dari hartanya, yg ditunaikan setelah orang itu meninggal hanya sepertiganya saja. Adapun selebihnya maka dikembalikan kepada ahli waris, karena itu hak mereka.
.
Akan tetapi, jika ahli waris bersepakat untuk dilaksanakan semua wasiatnya (lebih dari sepertiga), maka diperbolehkan. Karena ketika pemberi wasiat itu sudah meninggal, maka hak hartanya jatuh ke tangan para ahli warisnya.
.
Ibnu Naqīb Al-Mishrī (769 H) dalam Umdatus Sālik (hal.259) mengatakan;
.
فإن زاد عليه بطلت في الزائد إن لم يكن له وارث و كذا إن كان و ردَّ الزائد فإن أجازه صح
"Dan jika lebih di sepertiga maka dianggap batal yg lebihnya, jika dia tidak memiliki ahli waris. Demikian juga batal jika dia punya ahli waris, dan kelebihan dari sepertiga tadi dikembalikan kepada ahli waris. Kecuali jika ahli waris membolehkannya (pelaksanaan wasiat yg lebih dari sepertiga), maka wasiat tadi dijalankan."
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 14 November 2023
Abu Harits Al-Jawi
t.me/fiqhgram | abuharits.com
.
#umdatussalik #fikihmuamalah #faedahkitab #janganberhentingaji #faedahkajian



Tidak ada komentar:

Posting Komentar