Kamis, 21 Desember 2023

HUKUM MASBUQ SHALAT JUMAT


Bagi orang yang masbuq shalat jumat, maka dia memiliki dua kondisi.
.
Pertama, dia bergabung bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk di rakaat kedua. Maka, dia niat untuk shalat jumat bersama imam tersebut, dan nanti dia menambah satu rakaat.
.
Kedua, jika dia bergabung bersama imam ketika imam sudah bangkit dari rukuk di rakaat kedua. Maka, dia masuk shalat dengan niat shalat jumat. Namun nanti dia tetap menambah 4 rakaat shalat setelah salam imamnya, karena dia tidak dianggap mendapati shalat jumat. Dan tetap diperintahkan untuk niat shalat jumat, supaya berkesusaian dengan imamnya.
.
Dalil hal ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
.
من أدرك من الجمعة ركعة فليصل إليها أخرى
"Siapa yang mendapati satu rakaat dari shalat jumat, hendaknya dia tambah satu rakaat lainnya."
[ HR.Ibnu Majah (1121) ]
.
Kondisi pertama sesuai dengan manthūq (teks) hadits di atas. Kondisi kedua didapat dengan mafhūm hadits tersebut.
.
Dalam Muqoddimah Hadromiyyah (2/12) ;
.
و لا تدرك الجمعة إلا بركعة فإن أدركه بعد ركوع الثانية نواها جمعة و صلاها ظهرا موافقة للإمام
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 22 Desember 2023
Abu Harits Danang Santoso

Fiqhgram
#fikihjumat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar