Jumat, 05 Januari 2024

ADZAN DALAM KONDISI HADATS


Diantara yang disunnahkan bagi muadzin adalah adzan dalam kondisi suci dari hadats. Dan jika dia adzan dalam kondisi hadats, maka dimakruhkan. Dan landasan dalam hal ini adalah sebuah hadits yang dhoif, diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dalam sunan-nya, dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallalllahu alaihi wa sallam bersabda;

.
لا يؤذن إلا المتوضئ
"Tidaklah adzan kecuali orang yang berwudhu."
[ HR.Tirmidzi (200) ]
.
Dalam riwayat lain secara mauquf (ucapan Abu Hurairah) disebutkan;
.
لَا يُنَادِي بِالصَّلَاةِ إِلَّا مُتَوَضِّئٌ
"Tidaklah memanggil untuk shalat (adzan) kecuali orang yang sudah berwudhu."
[ HR.Tirmidzi (201) ]
.
Hadits pertama dhoif karena dua sebab;
.
Pertama perawi bernama Yahya bin Muawiyah As-Shodfi, dimana Al-Hafidz Inu Hajar dalam Taqrib At-Tahdzib menngatakan;
.
ضعيف ، وما حدث بالشام أحسن مما حدث بالري
"Dhoif, dan haditsnya di Syam lebih baik dari haditsnya di Ray."
.
Kedua, tuhmah (tuduhan) tadlis terhadap Az-Zuhri karena beliau belum pernah bertemu Abu Hurairah. Sebagaimana ini dijelaskan oleh At-Tirmidzi sendiri dalam mengomentari hal tersebut dalam Sunan-nya;
.
وَالزُّهْرِيُّ لَمْ يَسْمَعْ مِنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
"Dan Az-Zuhri tidak mendengar dari Abu Hurairah."
.
Adapun hadits mauquf yang kedua juga dhoif karena sebab yang kedua di atas, oleh karenanya Tirmidzi menghukumi hadits kedua lebih baik dari hadits pertama. Karena sebab kedhoifan hadits pertama ada dua, sedang sebab kedhoifan hadits kedua hanya ada satu. Beliau mengatakan;
.
وَهَذَا أَصَحُّ مِنَ الْحَدِيثِ الْأَوَّلِ
"Hadits ini lebih shahih (lebih baik kondisinya) dari hadits pertama."
.
Namun, hadits ini tetap diamalkan sebagaimana Tirmidzi mengatakan;
.
وَاخْتَلَفَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِي الْأَذَانِ عَلَى غَيْرِ وُضُوءٍ، فَكَرِهَهُ بَعْضُ أَهْلِ الْعِلْمِ، وَبِهِ يَقُولُ الشَّافِعِيُّ وَإِسْحَاقُ
"Dan para ahli ilmu berselisih tentang hukum adzan tanpa wudhu, sebagian memakruhkannya; dan ini pendapat Syafii dan Ishaq."
.
Dalam Ibānatul Ahkām Syarah Bulughul Maram (1/168) disebutkan;
.
مشروعية استحباب الطهارة للأذان فإن أذن أو أقام المحدث حدثا أكبر أو أصغر جاز مع الكراهة عند الجمهور
"Disyariatkan kesunnahan suci untuk adzan. Jika adzan atau iqomah dalam kondisi hadats kecil atau besar, boleh namun dimakruhkan menurut jumhur ulama."
.
Maka ini bisa masuk dalam daftar diantara hadits dhoif yang diamalkan dalam fadhilah amal. Meskipun para fuqoha memiliki landasan yang lain dalam hal ini, yaitu sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam;
.
إنِّي كرِهتُ أنْ أذكُرَ اللهَ تعالى إلَّا على طُهرٍ
"Sesungguhnya aku tidak suka menyebut nama Allah Ta'ala dalam kondisi tidak suci."
[ HR. Abu Dawud (17) ]
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 2 Januari 2024
Abu Harits Danang Santoso

#bulughulmaram #fikihhadits #fikihshalat #adzan #haditsdhoif
.
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar