Kain sutera memiliki hukum yang khusus dibandingkan dengan kain dengan bahan lainnya, dari suut pandang fikih Islam. Oleh karenanya kami akan menjelaskan hal ini dalam beberapa poin berikut;
Pertama, hukum asal memakai pakaian apapun dari kain yang berbahan sutera adalah terlarang. Landasannya adalah hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
[ HR.Bukhari (5426) ]
Kedua, yang dimaksud dengan kain sutera yang terlarang dalam pemabahasan fikih Islam adalah kain yang dibuat dari benang ulat sutera. Adapun jika dibuat dari bahan lain, maka tidak terlarang. Meskipun dinamai kain sutera atau silk.
Ketiga, keharaman ini hanya berlaku bagi laki-laki saja. Adapun untuk wanita maka diperbolehkan memakai sutera secara mutlak. Sebagaimana hadits Ali radhiyallah anhu beliau berkata;
[ HR.Abu Dawud (4057) ]
Imamul Haramain dan Imam Al-Ghozali menyebutkan, ta'lil (alasan hukum) haram bagi laki-laki dan boleh bagi wanita, karena kain sutera dan pakaiannya identik dengan wanita dan kelembutannya, dan bertentangan dengan sifat maskulin pria (syahamah).
Keempat, larangan yang sudah disebutkan berlaku bagi kain yang secara utuh semuanya terbuat dari benang ulat sutera. Namun, jika kain tersebut bahannya campuran antara benang non sutera dengan benang sutra, maka dia memiliki dua kondisi;
a. Kalau berat bahan suteranya lebih berat, maka maka diharamkan kain tersebut dipakai oleh laki-laki.
b. Kalau bahan non suteranya lebih berat daripada suteranya, atau memiliki berat yang sama maka kain ini boleh dipakai laki-laki.
Dan ukuran berat ini dengan diperkirakan sendiri saja; dengan melihat dari sisi intensitas benang sutra yang dipakai di kain itu. Jika ragu apakah suteranya lebih berat atau lebih ringan, maka hukum asalnya boleh. Landasan dari hal ini adalah hadits Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma;
[ HR.Abu Dawud (4055) ]
Kelima, jika kain murni dari sutera, lalu ingin digunakan sebagai tambahan bahan di pakaiannya yang bukan sutera, maka diperbolehkan, namun dengan syarat; maksimal lebarnya hanya 4 jari saja. Dalilnya hadits Umar radhiyallahu anhu berkata;
[ HR.Muslim (2069) ]
Sedangkan pembatasan ukuran empat jari ini, para fuqoha berbeda pendapat. Dan menurut Al-Halabi juga Al-Bujairimi, hitungan empat ini dilihat dari sisi lebar, adapun panjang maka tidak masalah lebih dari itu. Sebagaimana disebutkan dalam Busyrol Karim.
Keenam, jika kain sutera hanya digunakan untuk pelipit di bagian-bagian ujung pakaian, maka diperbolehkan dengan batas yang wajar. Sebagaimana hadits Abdullah Abu Amr maula (budak yang sudah dibebaskan) Asma binti Abi Bakr radhiyallahu anha berkata;
[ HR.Abu Dawud (4054) ]
Ketujuh, jika benang sutera hanya digunakan untuk menjahit pakaian, atau semacam bordiran, maka tidak mengapa.
Kedelapan, larangan memakai kain sutera bagi lelaki ini juga berlaku untuk alas duduknya. Adapun wanita, maka untuk alas duduk ada dua pendapat dalam madzhab Syafii, dan pendapat yang shahih adalah diperbolehkan bagi wanita untuk duduk di atas kain sutera. .Sebagaimana hal ini dishahihkan oleh Imam Nawawi dalam Minhajut Tholibin-nya. Dalil dalam masalah ini, adalah lafadz lain dari hadits Hudzaifah radhiyallahu anhu yang mengatakan;
[ HR.Bukhari (5837) ]
Kesembilan, untuk anak-anak yang belum baligh maka diperbolehkan memakai sutera; meskpun dia laki-laki. Sebagaimana Ibnu Hajar Al-Haitami menyampaikan;
[ Mughnil Muhtaj. (1/582) ]
Kesepuluh, diperbolehkan penggunaan sutera untuk kiswah Ka'bah. Syaikh Said Ba'asyan menyampaikan;
Kesebelas, jika sutera ditutupi dengan sesuatu lalu dijadikan sebagai alas, bantal, atau yang semisalnya; maka diperbolehkan. Syaikh Said Ba'asyan mengatakan;
[ Busyrol Karim (hal.414) ]
Keduabelas, diharamkan juga menghias rumah atau tempat-tempat tertentu dengan kain sutera yang terlarang; baik pemakai rumah itu laki-laki atau wanita. Syaikh Said Ba'asyan mengatakan;
[ Idem ]
Wallahu Ta'ala A'lam
Jombang, 20 Januari 2024
Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar