Jumat, 05 Januari 2024

KAIDAH PENISBATAN PENDAPAT KEPADA SEORANG MUJTAHID

Dalam menukilkan pendapat dari seorang mujtahid, hendaknya perlu kita ketahui mana yang sah menjadi pendapatnya dan mana yang bukan. Dalam hal ini ada 3 kondisi;

.

Pertama, jika pendapat dari seorang mujtahid memiliki jangka waktu yang berbeda. Maka yang dianggap sah dari pendapat mujtahid tersebut adalah pendapatnya yang paling terakhir. Seperti Imam Syafii memiliki pendapat sebelum hijrah ke Mesir dan setelahnya, maka yang sah dinisbatkan sebagai pendapat beliau secara resmi adalah setelah hijrah ke Mesir (qoul jadid).

.

Kedua, jika mujtahid menyampaikan bahwa ada dua pendapat secara bersamaan. Maka pendapat mujtahid yang resmi yang ada sisi penguatan darinya. Dalam hal ini, Imam Syafii terkadang menggunakan kata asybah atau mimma astakhirullah fihi.

.

Ketiga, seperti kondisi kedua di atas namun mujtahid tidak menyebutkan atau mengisyaratkan mana yang rojih. Maka ini disebut taroddud, yang tidak bisa dinisbatkan kepada mujtahid tersebut secara resmi dari salah satu pendapatnya. Dan ini pun terjadi terhadap Imam Syafii, dimana dalam beberapa kasus, beliau memiliki beberapa qoul (pendapat) yang mana beliau sendiri tidak memberikan isyarat manakah dari pendapat beliau sendiri yang rajih. Syaikhul Islam Zakariya Al-Anshori dalam Ghoyatul Wushul (hal.368) menukil ada sekitar 16 atau 17 masalah yang Imam Syafii tidak merajihkan qoul beliau yang mana yang kuat; sebagaimana hal ini disampaikan oleh Al-Qodhi Abu Hamid Al-Marwarrudzi.

.

Ibnu As-Sam'ani menyebutkan, bahwa menjelaskan suatu masalah dengan menggunakan ibarot qoul adalah salah satu ibtikarot Imam Syafii. Dimana dalam pendapat ulama sebelumnya, belum ada yang menggunakan istilah qoul sebagai pendapat dalam madzhabnya. Yang ada adalah dengan menggunakan istilah riwayah, seperti dalam satu masalah, dikatakan Imam Malik memiliki dua riwayat, atau Abu Hanifah memiliki dua riwayat. Sedang Imam Syafii mengatakan secara jelas dalam satu masalah; dalam hal ini ada dua qoul (ucapan).

.

Lantas, apa perbedaan penggunaan istilah qoul atau riwayat ? Syaikhuna Said Al-Jabiri menjelaskan, bahwa ungkapan qoul memberikan isyarat bahwa itu adalah pendapat langsung dari imam tersebut (min jihatil qoil), sedangkan istilah riwayat memberikan isyarat bahwa hal tersebut berasal dari para penukil imamnya (min jihatil naqil). Maka, tingkat kredibilitas istilah qoul lebih dekat kepada imam mujtahid daripada istilah riwayat.

.

Jombang, 1 Januari 2024

Abu Harits Al-Jawi

#madzhabsyafii #fikihsyafii #usulfikih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar