Kopi di awal kemunculannya sembat menjadi problematika fikih di antara kalangan fuqoha. Sebagian fuqoha ada yang mengharamkannya. Yang tercatat di antaranya Syaikh Muhammad bin Muhammad bin Umar bin Sulthon Al-Hanafi (w.950 H) yang bahkan sempat menyebut warung kopi dengan istilah khommaroh (kedai miras). Beliau adalah mufti negeri Syam di zamannya. Juga Syaikh Ahmad bin Ahmad bin Abdil Haq As-Sanbathi As-Syafii (w.999 H).
.
Alasan mereka sampai menjatuhkan hukum haram, karena memandang kopi memberi dampak buruk bahkan sampai tingkat iskar (memabukkan) menurut mereka. Namun hal ini pun dibantah, bahwa kopi tidaklah memberikan efek iskar (memabukkan). Bahkan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Syarah al-Ubab menceritakan bahkan ketika Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori diberitahu bahwa ada yang mengharamkan kopi karena dianggap memabukkan, maka beliau mencela pendapat tersebut.
.
Maka ulama setelah itu pun bersepakat, bahkan menjadi sebuah ijma' (paling tidak mennjadi ijma' sukuti; bahwa kopi adalah mubah seperti hidangan lainnya. Ini diisyaratkan oleh Mbah Ihsan Jampes ketika mengatakan;
.
Ijmak mereka setelah khilaf maka peganglah # Dan jangan jadi orang yang hanya duduk tak mau belajar
.
Diantara kemubahan ini disampaikan oleh Khoiruddin bin Ahmad bin Ali Ar-Romli Al-Hanafi (1081 H) dalam Hasyiyah Al-Asybah wan Nadzoir karya Ibnu Nujaim Al-Hanafi (970 H). Demikian juga Al-Qodhi Ahmad bin Umar Al-Muzajjad As-Syafii (930 H), yang dinukil oleh Syihabuddin Ar-Romli As-Syafii (957 H). Juga Syaikhul Islam serta muridnya Ibnu Hajar Al-Haitami (999 H).
.
Maka sebagaimana kesimpulan Mbah Ihsan Jampes, bahwa kopi hukum asalnya mubah. Namun dia bisa berhukum lain sesuai dengan tujuan dari meminumnya; kalau untuk tujuan ibadah bernilai ibadah, kalau untuk tujuan maksiat juga bernilai maksiat. Dalam hal ini berlaku kaidah fikih 'al-wasail laha hukmul maqoshid' (sarana meiliki hukum sesuai dengan tujuannya).
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 5 Januari 2024
Abu Harits Danang Santoso
#fikihtematik #irsyadulikhwan #turotsnusantara
.
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Alasan mereka sampai menjatuhkan hukum haram, karena memandang kopi memberi dampak buruk bahkan sampai tingkat iskar (memabukkan) menurut mereka. Namun hal ini pun dibantah, bahwa kopi tidaklah memberikan efek iskar (memabukkan). Bahkan Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Syarah al-Ubab menceritakan bahkan ketika Syaikhul Islam Zakariya al-Anshori diberitahu bahwa ada yang mengharamkan kopi karena dianggap memabukkan, maka beliau mencela pendapat tersebut.
.
Maka ulama setelah itu pun bersepakat, bahkan menjadi sebuah ijma' (paling tidak mennjadi ijma' sukuti; bahwa kopi adalah mubah seperti hidangan lainnya. Ini diisyaratkan oleh Mbah Ihsan Jampes ketika mengatakan;
.
و الاكثرون صرحوا معتمدا # من أنها مباحة و انعقدا
اجماعهم بعد عليه اعتمدا # فلا تكن عن العلوم قاعدا
Dan banyak dari ulama berpegangan # hukumnya kopi mubah dan terjadiIjmak mereka setelah khilaf maka peganglah # Dan jangan jadi orang yang hanya duduk tak mau belajar
.
Diantara kemubahan ini disampaikan oleh Khoiruddin bin Ahmad bin Ali Ar-Romli Al-Hanafi (1081 H) dalam Hasyiyah Al-Asybah wan Nadzoir karya Ibnu Nujaim Al-Hanafi (970 H). Demikian juga Al-Qodhi Ahmad bin Umar Al-Muzajjad As-Syafii (930 H), yang dinukil oleh Syihabuddin Ar-Romli As-Syafii (957 H). Juga Syaikhul Islam serta muridnya Ibnu Hajar Al-Haitami (999 H).
.
Maka sebagaimana kesimpulan Mbah Ihsan Jampes, bahwa kopi hukum asalnya mubah. Namun dia bisa berhukum lain sesuai dengan tujuan dari meminumnya; kalau untuk tujuan ibadah bernilai ibadah, kalau untuk tujuan maksiat juga bernilai maksiat. Dalam hal ini berlaku kaidah fikih 'al-wasail laha hukmul maqoshid' (sarana meiliki hukum sesuai dengan tujuannya).
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 5 Januari 2024
Abu Harits Danang Santoso
#fikihtematik #irsyadulikhwan #turotsnusantara
.
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar