Rabu, 31 Januari 2024

MASUK MASJID DAN TERLANJUR DUDUK, MASIHKAH DISUNNAHKAN TAHIYYATUL MASJID ?

Dalam hadits Abu Qotādah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;


إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ
"Jika salah seorang dari kalian memasuki masjid, maka janganlah dia duduk hingga dia shalat dua rakaat."
[ HR.Bukhari dan Muslim ]


Hadits ini menjadi landasan tentang kesunnahan shalat tahiyyatul masjid. Dan kesunnahan itu berlaku sebelum duduk di masjid sesuai  kesepakatan ulama; sebagaimana secara kontekstual disebutkan dalam hadits. Namun, jika masuk masjid dan terlanjur duduk, apakah juga tetap disunnahkan untuk tahiyyatul masjid ?

Dalam Ibānatul Ahkām Syarah Bulūghul Maram, disebutkan ada tiga pendapat dari para ulama;


Pertama, berpendapat bahwa duduk baik lama atau sebentar tidak membatalkan kesunnahan untuk shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.
 

Kedua, berpendapat bahwa jika duduknya cukup lama maka membatalkan kesunnahan shalat tahiyyatul masjid. Namun, jika duduknya hanya sebentar, maka tetap disunnahkan untuk shalat tahiyyatul masjid. Ini adalah pendapat Imam Ahmad.
 

Ketiga, berpendapat bahwa jika duduk yang dilakukan secara sengaja, maka membatalkan kesunnahan tahiyyatul masjid. Jika duduknya karena lupa atau tidak tahu, maka tetap disunnahkan tahiyyatul masjid. Ini adalah pendapat Imam As-Syafii.


Yang tampak, pendapat Imam As-Syafii cukup kuat dalam hal ini. Karena jika sengaja duduk, maka sedari awal dia sengaja berniat meninggalkan sunnah tahiyyatul masjid. Dan suatu yang sengaja ditinggalkan dan sudah lewat batas waktunya, maka tidak perlu dikejar. Wallahu ta'ala a'lam.


Abu Hārits Danang Santoso Al-Jāwi
https://linktr.ee/fiqhgram
#bulughulmaram #faedahkajian #fikihshalat #tahiyatulmasjid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar