Senin, 08 Januari 2024

SYARAT SAH ADZAN DAN MENJADI MUADZIN

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Abdullah Bafadhal dalam Al-Muqoddimah Al-Hadromiyyah, syarat keabsahan menjadi seorang muadzin hanyalah tiga;

.

Pertama, islam. Maka tidak sah adzannya orang kafir. Karena adzan adalah ibadah Islam, dan tidak sah ibadah dari orang kafir. Juga adzannya seorang yang kafir, memberikan isyarat akan adanya istihza (pelecehan) serta adzan adalah pengantar shalat, sedangkan orang kafir tidak sah shalat. Sebagaimana hal  ini diisyaratkan oleh Said Ba'asyan dalam Busyrol Karim-nya.
.
Kedua, tamyiz. Maka anak yang belum mumayyiz tidak sah adzannya, seperti anak yang terlalu kecil yang umurnya kurang dari 7 tahun. Demikian juga orang yang tidak memiliki tamyiz ketika adzan, semisal orang mabuk, hilang akal, dan semacamnya.
.
Ketiga, laki-laki. Maka tidak sah adzannya wanita meskipun sesama jamaah wanita. Syaikh Said Ba'asyan mennjelaskan hal ini karena dua alasan; karena adzan maksudnya adalah memberi tahu dengan suara yang keras, sedang wanita tidak diperkenankan mengeluarkan suara yang keras karena suaranya adalah fitnah. Kedua, karena adzan adalah kekhususan laki-laki, dan jika wanita melakukannya maka ada sisi tasyabbuhnya.
.
Ketiga hal ini adalah syarat yang berhubungan dengan diri muadzin. Adapun syarat adzan itu sendiri, maka ada enam;
.
Pertama, adzan ketika sudah memasuki waktu shalat. Maka jika adzan sebelum waktu shalat, adzannya dianggap tidak sah. Kecuali untuk adzan shubuh yang pertama serta adzan pertama untuk shalat jumat; maka tetap sah dilaksanakan sebelum masuknya waktu shalat.
.
Kedua, lafadz adzan berurutan sesuai nash. Jika lafadz adzan terbalik-balik maka tidak sah. Dan jika ada lafadz yang terlupa, maka boleh mengulang dari lafaz yang terlupa, namun diulang dari awal lebih utama.
.
Ketiga, berkesinambungan. Maka tidak boleh memberikan jeda di tengah-tengah adzan dengan jeda yang panjang. Adapun diam sejenak, atau dijeda dengan berbicara sebentar, maka tidak membatalkan adzan.
.
Keempat, seluruh adzan dikumandangankan dari satu orang saja. Dalam artian, tidak sah jika adzan dari dua orang; dimana orang pertama adzan sampai tengah, lalu dilanjutkan dengan orang kedua. Karena hal ini bisa memberikan kerancuan bagi para pendengar adzan.
.
Kelima, adzan dengan bahasa Arab. Maka tidak sah jika adzan dikumandangkan dengan menerjemahkan kalimat adzan ke bahasa lain; seperti bahasa Indonesia atau yang lain. Namun, jika seluruh orang yang hadir tidak ada yang bisa berbahasa Arab untuk mengumandangkan adzan, maka baru sah dengan bahasa selain Arab.
.
Keenam, dengan suara yang keras; minimal bisa didengar oleh jamaah yang diharapkan hadir untuk shalat, atau didengar sendiri jika dia shalat sendiri. Maka tidak sah, jika adzan tanpa mengeluarkan suara.
.
Wallahu Ta'ala A'lam
.
Jombang, 8 Januari 2024
Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi
https://linktr.ee/fiqhgram
.
Sumber: Busyrol Karim Syarah Masail Taklim. Said Ba'syan. Surabaya, Darul Mukhtar. (1/61-62)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar