Senin, 26 Februari 2024

HUKUM MAKAN DAN MINUM SAAT TERDENGAR ADZAN


Jika seseorang mendengar adzan Subuh, maka wajib baginya untuk berhenti makan dan minum karena waktu fajar telah tiba.

Allah SWT berfirman:

‎وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر

"Makan dan minumlah kamu sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar."

(QS. Al-Baqarah: 187).

Dalam sebuah hadits shahih disebutkan:

‎فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

"Makan dan minumlah kalian sampai adzan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum."

Maksudnya, jika adzan telah dikumandangkan, maka janganlah makan dan minum.

Oleh karena itu, jika seseorang mendengar adzan dan tetap melanjutkan makan dengan sengaja, maka puasanya batal.

Para ulama bahkan mengatakan, bahwa jika fajar telah tiba saat seseorang sedang bersenggama dengan istrinya, maka suami wajib mencabut kemaluannya.

Jika ia tetap melanjutkan, meskipun hanya sebentar, maka puasanya batal dan ia wajib membayar kafarat.

Adapun hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda

‎ﺇﺫا ﺳﻤﻊ ﺃﺣﺪﻛﻢ اﻟﻨﺪاء ﻭاﻹﻧﺎء ﻋﻠﻰ ﻳﺪﻩ ﻓﻼ ﻳﻀﻌﻪ ﺣﺘﻰ ﻳﻘﻀﻲ ﺣﺎﺟﺘﻪ ﻣﻨﻪ

"Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan dan di tangannya ada gelas air, maka janganlah ia meletakkannya sampai ia menyelesaikan hajatnya darinya."

Al-Hakim berkata:

‎ﻭﻫﺬا ﺇﻥ ﺻﺢ ﻣﺤﻤﻮﻝ ﻋﻨﺪ ﻋﻮاﻡ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻠﻢ ﺃﻧﻪ ﻳﻨﺎﺩﻯ ﻗﺒﻞ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ ﺑﺤﻴﺚ ﻳﻘﻊ ﺷﺮﺑﻪ ﻗﺒﻴﻞ ﻃﻠﻮﻉ اﻟﻔﺠﺮ

“ Hadits ini, jika shahih, dipahami oleh sebagian besar ulama bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengetahui bahwa adzan dikumandangkan sebelum fajar terbit (adzan pertama-pen), sehingga beliau minum sebelum fajar tiba.”

Namun, hadits ini di dhoifkan oleh beberapa ahli hadits.

Ayat dan hadits lain yang lebih kuat bertentangan dengan hadits ini,

sehingga ayat dan hadits tersebut harus didahulukan sedangkan hadits Abu Hurairah dipahami sesuai dengan penjelasan Al-Hakim.

Wallahu a'lam.

-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4844)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar