Senin, 26 Februari 2024

HUKUM MENELAN LUDAH BAGI ORANG YANG BERPUASA


Jika orang yang berpuasa menelan ludahnya, maka puasanya tidak batal berdasarkan ijma' (konsensus ulama), bahkan jika dia menampungnya di dalam mulutnya terlebih dahulu kemudian menelannya, menurut pendapat yang shahih (dalam mazhab-pen).

Syarat-syarat hukum ini disebutkan dalam kitab Al-Minhaj beserta contoh-contohnya:

Syarat Pertama:

Ludah tidak bercampur dengan sesuatu yang lain, meskipun sesuatu itu suci. Jika dia menelan ludahnya yang bercampur dengan sesuatu zat yang lain, maka batal puasanya.

Syarat Kedua:

Ludah tidak keluar dari tempatnya. Tempat ludah di sini adalah mulut.

Jika ludah keluar dari mulut, meskipun hanya sampai ke bagian luar bibir, kemudian dia mengembalikannya dan menelannya,

atau dia membasahi benang dengan ludahnya dan mengembalikannya ke dalam mulutnya, maka batal puasanya dalam kedua keadaan tersebut.

Dikecualikan dari hal ini adalah jika dia mengeluarkan lidahnya dan di atasnya ada air ludah, kemudian dia memasukkan kembali lidahnya dan menelannya, maka dia tidak batal puasanya karena pangkal lidah tidak keluar dari mulut.

Hal ini dianalogikan dengan orang yang bersumpah untuk tidak keluar dari rumah, kemudian dia mengeluarkan kepalanya atau kakinya, maka dia tidak dianggap melanggar sumpahnya.

Analogi lainnya adalah orang yang beriktikaf, jika dia mengeluarkan kepalanya dari masjid, maka i'tikafnya tidak batal karena dia tetap bertumpu pada kedua kakinya di dalam masjid.

Syarat Ketiga:

Ludahnya tidak najis. Jika ludahnya terkena najis di mulutnya yang belum dicuci kemudian tercampur najis darah, maka batal puasanya jika dia menelan ludah tersebut.

Syarat Keempat:

Ludah yang ditelan adalah ludah orang itu sendiri. Jika dia menelan ludah orang lain, maka dia batal puasanya menurut kesepakatan para ulama, sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Majmu'.

Wallahu A'lam

***

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/6098)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar