Sabtu, 17 Februari 2024

KETIKA RUKYAH HILAL BERTENTANGAN DENGAN HISAB


Jika perhitungan hisab bertentangan dengan penglihatan (rukyah), manakah yang diutamakan?

Masalah ini memiliki dua sisi:

Pertama: Sisi Penegasan

Jika perhitungan hisab menunjukkan bahwa besok adalah Ramadhan, namun kita tidak melihat hilal Ramadhan, maka kita tidak berpuasa sampai kita melihatnya.

Kita melengkapi hitungan bulan Sya’ban dan tidak mengikuti perhitungan hisab berdasarkan hadits:

صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين

"Berpuasalah saat kalian melihatnya, dan berbukalah saat kalian melihatnya. Jika langit mendung,maka sempurnakanlah hitungan 30 hari."

Kedua: Sisi Penyangkalan:

Jika seorang saksi adil mengaku melihat hilal Ramadhan dan perhitungan astronomi (hisab) meniadakan kemungkinan melihatnya,

1. Menurut Al-Khatib dan Al-Ramli, perhitungan tidak diperhatikan dan kita berpuasa berdasarkan penglihatan

karena penglihatan adalah cara syar'i, berbeda dengan perhitungan astronomi (hisab).

2. Sedangkan Ibnu Hajar, mengikuti As-Subki, memberikan perincian:

Jika perhitungan astronomi (hisab) meniadakan kemungkinan melihat hilal Ramadhan, maka perhitungan tersebut diterima dengan dua syarat:

Pertama: Penyangkalan ini disampaikan oleh sekelompok astronom yang jumlahnya mencapai tingkat mutawatir (riwayat yang disampaikan oleh banyak orang sehingga tidak mungkin mereka berbohong).

Kedua: Mereka mendasarkan penyangkalan tersebut pada premis pasti dalam ilmu astronomi.

Hal ini karena dalam situasi ini, perhitungan astronomi memberikan kepastian, sedangkan penglihatan hanya memberikan dugaan.

Kepastian diutamakan daripada dugaan. Kesaksian seorang saksi pun dapat ditolak jika bertentangan dengan kepastian.

Jika salah satu dari dua syarat ini tidak terpenuhi, maka penglihatan (rukyah) diutamakan.

Wallahu A’lam

-----------
🔗 Diterjemahkan dengan bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/6567)

Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

🔔 Klik Fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar