Orang-orang yang diperbolehkan berbuka puasa terbagi menjadi beberapa jenis:
Pertama:
Orang yang diperbolehkan berbuka secara lahir (yang tampak) dan batin (yang tersembunyi), dianjurkan untuk tetap berpuasa.
Contohnya seperti wanita haid yang suci di tengah hari, orang gila yang sadar, dan orang kafir yang masuk Islam.
Mereka diperbolehkan berbuka secara lahir dan batin karena berbuka karena udzur.
Kedua:
Orang yang dilarang berbuka secara lahir dan batin, wajib untuk tetap berpuasa.
Contohnya seperti orang yang sengaja berbuka tanpa udzur dan orang yang meninggalkan niat puasa dengan sengaja.
Keduanya tidak diperbolehkan berbuka secara lahir dan batin, bahkan wajib berpuasa secara lahir dan batin.
Ketiga:
Orang yang dilarang berbuka secara batin saja, seperti orang yang berbuka karena menduga sesuatu yang ternyata salah.
Contohnya seperti orang yang makan di awal hari karena menduga fajar belum terbit, kemudian ternyata makanannya tertelan setelah fajar terbit. Maka, dia wajib untuk tetap berpuasa.
Orang yang ternyata salah dalam berbuka puasanya, dibolehkan berbuka secara lahir karena hukum asal, boleh makan bagi orang yang ragu tentang terbitnya fajar.
Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbolehkan makan hingga yakin. Namun, secara batin dan realita keadaan sebenarnya, dia tidak diperbolehkan berbuka karena dia makan setelah fajar terbit. Hal ini berlaku sebelum dia yakin.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4827)
Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar