Kamis, 29 Februari 2024

MASALAH TA'ADDUD JUMAT


Ta'addud jumat maksudya adalah pelaksanaan lebih dari satu shalat jumat di sebuah kampung atau komplek. Maka dalam madzhab Syafii, dan bahkan jumhur fuqoha dari madzhab Hanbali dan Maliki. Menyampaikan, hukum asalnya adalah terlarang pelaksanaan lebih dari satu shalat jumat di sebuah kampung. Dalilnya, adalah perbuatan di zaman Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Dimana shalat jumat di masa beliau hanya dilaksanakan di Masjid Nabawi; padahal ada musholla-musholla lain di komplek (dūr) kabilah dalam Madīnah. Sayyidah Aisyah berkata;

كان الناس ينتابون يوم الجمعة من منازلهم و العوالي
"Bahwa manusia datang berbondong-bondong di hari jumat dari rumah-rumah mereka dan 'awālī kota Madinah ('awālī jaraknya +/- 4 mil dari Madinah)."
[ HR.Bukhari (860), Muslim (847) ]

Jika tetap dilakukan, maka ada perincian kondisi dalam hal ini;

Pertama, jika pelaksanaan karena ada kebutuhan, maka semua jumat sah. Namun disunnahkan untuk shalat dhuhur setelahnya; keluar dari khilaf sebagian ulama yang tidak memperbolehkan ta'addud jumat secara mutlak.

Kedua, jika pelaksanaan tanpa ada kebutuhan, dan dimulai secara bersamaan atau tidak diketahui mana yang lebih dulu atau ragu, maka semua shalat jumat tidak sah dan wajib shalat dhuhur.

Ketiga, jika pelaksanaan tanpa ada kebutuhan, dan diketahui mana jumat yang dikerjakan duluan. Maka shalat jumat yang duluan hukumnya sah, sedang jumat yang lain tidak sah dan wajib shalat dhuhur.
 

CATATAN

1. Larangan ta'addud jumat adalah pendapat jumhur dari madzhab Māliki, Syāfii, dan Hanbalī. Adapun madzhab Hanafī memandang; boleh ta'addud jumat meski tanpa ada kebutuhan. Sebagaimana disampaikan oleh Syaikhuna Dr.Labib Najib

2. Kami memandang -secara pribadi- berfatwa dengan madzhab Hanafī bagi masyarakat yang sudah berlaku ta'addud jumat di tempat mereka, menjadi pilihan fatwa yang memberikan maslahat. Sebagaimana hal tersebut juga kami dengar dari Syaikhna Prof. Dr. Muhammad Ibrahim Al-Asymaāwi.

Namun demikian, ketika ada orang yang ingin mengadakan jumat kedua di sebuah tempat yang sudah ada shalat jumatnya, maka kita melarangnya; sesuai pendapat jumhur. Dalam hal ini, kita berlakukan kaidah;

يغتفر في الدوام ما لا يغتفر في الابتداء
"Dimaafkan jika sudah terjadi dan tidak dimaafkan jika baru akan memulai."

Wallahu Ta'ala A'lam


Jombang, 1 Maret 2024
Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi
#fikihjumat

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar