Senin, 26 Februari 2024

MENUNDA BERBUKA PUASA


Dianjurkan untuk menyegerakan berbuka puasa berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
"Manusia akan selalu dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa."

Hal ini berlaku jika matahari sudah terbenam.

Namun, di wilayah yang dikelilingi gunung, malam harus sudah datang dan siang sudah pergi berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أدبر الليل من هاهنا وأقبل النهار من هاهنا وغربت الشمس فقد أفطر الصائم
"Jika malam telah datang dari sini dan siang telah datang dari sini, dan matahari telah terbenam, maka orang yang berpuasa telah berbuka."

Menggantungkan satu perkara pada beberapa perkara berarti semua perkara tersebut harus terpenuhi.

Jika berbuka puasa diakhirkan, maka tidak apa-apa.

Hal ini berdasarkan riwayat Imam Malik, Syafi'i, dan Baihaqi dengan sanad shahih dari Humaid bin Abdurrahman,

ﺃﻥ ﻋﻤﺮ ﻭﻋﺜﻤﺎﻥ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ ﻛﺎﻧﺎ ﻳﺼﻠﻴﺎﻥ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﺣﻴﻦ ﻳﻨﻈﺮاﻥ ﺇﻟﻰ اﻟﻠﻴﻞ اﻷﺳﻮﺩ ﺛﻢ ﻳﻔﻄﺮاﻥ ﺑﻌﺪ اﻟﺼﻼﺓ ﻭﺫﻟﻚ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ.


"Bahwa Umar dan Utsman bin Affan radhiyallahu 'anhuma biasa shalat Maghrib ketika mereka melihat malam yang gelap gulita, kemudian berbuka puasa setelah shalat. Hal ini terjadi di bulan Ramadhan."

Baihaqi berkata dalam kitab Al-Mabsuth,

ﻗﺎﻝ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻛﺄﻧﻬﻤﺎ ﻳﺮﻳﺎﻥ ﺗﺄﺧﻴﺮ اﻟﻔﻄﺮ ﻭاﺳﻌﺎ ﻻ ﺃﻧﻬﻤﺎ ﻳﺘﻌﻤﺪاﻥ ﻓﻀﻴﻠﺔ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ

"Syafi'i berkata seolah-olah mereka melihat bahwa menunda berbuka puasa itu luas perkaranya (fleksibel-pen), bukan berarti mereka sengaja mencari keutamaan dalam hal itu. (menunda berbuka puasa-pen)"

Wallahu A'lam

***

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4860)
✍️ Alih bahasa Ahmad Reza Lc


🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar