Rabu, 14 Februari 2024

MEROKOK MEMBATALKAN PUASA


Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj-nya mengatakan;

بِخِلَافِ وُصُولِ الْأَثَرِ كَالطَّعْمِ وَكَالرِّيحِ بِالشَّمِّ، وَمِثْلُهُ وُصُولُ دُخَانِ نَحْوِ الْبَخُورِ إلَى الْجَوْفِ وَالْقَوْلُ بِأَنَّ الدُّخَانَ عَيْنٌ لَيْسَ الْمُرَادُ بِهِ الْعَيْنَ هُنَا
"Berbeda halnya dengan atsar seperti rasa, bau yang dicium. Dan seperti asap bukhūr ketika masuk ke tubuh (semua ini tidak membatalkan puasa karena bukan 'ain -edt). Dan pendapat yang mengatakan bahwa asap adalah 'ain bukan masuk dalam ranah 'ain disini."

Demikian juga Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan;

وَيُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ وُصُولَ الدُّخَانِ الَّذِي فِيهِ رَائِحَةُ الْبَخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إلَى الْجَوْفِ لَا يُفْطِرُ بِهِ وَإِنْ تَعَمَّدَ فَتْحَ   فِيهِ لِأَجْلِ ذَلِكَ وَهُوَ ظَاهِرٌ، وَبِهِ أَفْتَى الشَّمْسُ الْبِرْمَاوِيُّ لِمَا تَقَرَّرَ أَنَّهَا لَيْسَتْ عَيْنًا
"Dan dari hal tersebut maka masuknya asap yang ada bau bukhūr atau selainnya kedalam tubuh tidak membatalkan puasa; meski dengan sengaja dia membuka mulutnya untuk asap tersebut, dan ini pendapat yang kuat. Demikian juga fatwa Al-Birmāwi, karena asap bukanlah 'ain."

Sebagian berprasangka dan berkesimpulan (dibahasakan Mbah Ihsan Jampes dengan wahm) bahwa termasuk asap rokok, tidak membatalkan puasa. Berpegangan dengan ucapan Ibnu Hajar dan Ar-Romli dalam masalah asap bukhūr; dengan alasan karena dia bukan 'ain.

Seperti yang disampaikan oleh As-Syubromilsi dalam Hasyiyah Nihayah-nya (3/169) mengatakan;

يُؤْخَذُ مِنْهُ أَنَّ شُرْبَ مَا هُوَ الْمَعْرُوفُ الْآنَ بِالدُّخَانِ لَا يُفْطِرُ لِمَا ذَكَرَهُ مِنْ أَنَّ الْمَدَارَ عَلَى الْعُرْفِ هُنَا فَإِنَّهُ لَا يُسَمَّى عَيْنًا
"Maka dari hal ini bahwa mengkonsumsi rokok tidak membatalkan puasa, sebagaimana yang disebutkan bahwa pembatal harus berupa 'ain, sedangkan asap rokok bukan 'ain secara 'urf (adat)."

Namun hal ini tidak benar. Bahkan hampir semua ashābul hawāsyi seperti Al-Bājuri, As-Syarqōwi, Ibnu Qosīm Al-Abbādi sebagaimana dinukil As-Syarwāni dalam Hasyiyah Tuhfah, demikian juga Az-Ziyādi. Berpendapat asap rokok adalah 'ain yang membatalkan puasa. Az-Ziyādi sendiri pada mulanya menfatwakan tidak batal, namun setelah tahu bahwa asap rokok meninggalkan bekas di busa rokok, maka mengganti fatwanya dengan membatalkan. As-Syarwani dalam Hasyiyah-nya (3/401) mengatakan;

فَالْمُعْتَمَدُ بَلْ الصَّوَابُ مَا تَقَدَّمَ عَنْ شَيْخِنَا وَسَمِّ وَابْنِ الْجَمَّالِ وَغَيْرِهِمْ مِنْ الْإِفْطَارِ بِذَلِكَ وَيَأْتِي عَنْ ابْنِ زِيَادٍ الْيَمَنِيِّ مَا يُوَافِقُهُ
"Yang mu'tamad dalam masalah ini bahkan pendapat yang benar, adalah apa yang sudah dinukil dari guru kami, Ibnu Qosim, Ibnu Jamāl, dan lainnya; bahwa rokok membatalkan puasa. Demikian juga dari pendapat Ibnu Ziyād Al-Yamanī."

Wallahu ta'ala a'lam.

✍️ Abu Harits Danang Santoso Al-Jawi
#fikihtematik #fikihsyafii #faedahkajian #faedahkitab

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar