2. Jika dia berbuka tanpa alasan yang benar, maka wajib baginya untuk menggantinya segera pada hari kedua Idul Fitri.
3. Jika dia berbuka dengan alasan yang dibenarkan seperti: bepergian, sakit, haid, atau nifas, maka dia juga wajib menggantinya, tetapi tidak harus segera.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر
"Barangsiapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya mengganti) pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menyebutkan "hari-hari lain" secara umum tanpa membatasi waktunya setelah Ramadhan.
Sedangkan dari hadits:
Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata:
ﻛﺎﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻋﻠﻲ اﻟﺼﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻓﻤﺎ ﺃﺳﺘﻄﻴﻊ ﺃﻥ ﺃﻗﻀﻲ ﺇﻻ ﻓﻲ ﺷﻌﺒﺎﻥ.
"Dahulu aku memiliki hutang puasa Ramadhan, dan aku tidak bisa menggantinya kecuali di bulan Sya'ban."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Namun, seseorang tidak boleh memasuki bulan Ramadhan berikutnya sebelum mengganti puasanya,
kecuali jika dia memiliki alasan seperti sakit dan sejenisnya.
Hal ini karena Aisyah Radhiyallahu 'Anha biasa menunda mengganti puasa sampai bulan Sya'ban.
Jika menunda sampai setelah Ramadhan itu dibolehkan, maka beliau pasti akan melakukannya.
Ibn Daqiq al-Ied berkata:
ﻭﻗﺪ ﻳﺆﺧﺬ ﻣﻨﻪ: ﺃﻧﻪ ﻻ ﻳﺆﺧﺮ ﻋﻦ ﺷﻌﺒﺎﻥ ﺣﺘﻰ ﻳﺪﺧﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺛﺎﻥ.
"Dari hadits ini dapat dipahami bahwa seseorang tidak boleh menunda mengganti puasa sampai bulan Sya'ban dan kemudian seseorang memasuki bulan Ramadhan berikutnya."
Jika seseorang mampu mengganti puasanya, tetapi dia menunda sampai memasuki bulan Ramadhan,
maka dia wajib melakukan beberapa hal:
1. Bertaubat dan memohon ampun kepada Allah SWT atas keterlambatannya.
2. Wajib baginya untuk berpuasa di bulan Ramadhan yang sedang berlangsung.
3. Wajib mengganti puasa yang dia tinggalkan.
4. Mengeluarkan fidyah untuk setiap hari yang dia tunda dengan memberikan satu mud (ukuran makanan) kepada orang miskin.
Berdasarkan Hadits Abu Hurairah:
ﻣﻦ ﺃﺩﺭﻙ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺄﻓﻄﺮ ﻟﻤﺮﺽ ﺛﻢ ﺻﺢ ﻭﻟﻢ ﻳﻘﻀﻪ ﺣﺘﻰ ﺩﺧﻞ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﺁﺧﺮ ﺻﺎﻡ اﻟﺬﻱ ﺃﺩﺭﻛﻪ ﺛﻢ ﻳﻘﻀﻲ ﻣﺎ ﻋﻠﻴﻪ، ﺛﻢ ﻳﻄﻌﻢ ﻋﻦ ﻛﻞ ﻳﻮﻡ ﻣﺴﻜﻴﻨﺎ
"Barangsiapa yang mendapati bulan Ramadhan dan dia berbuka karena sakit, kemudian dia sembuh dan tidak menggantinya sampai memasuki bulan Ramadhan berikutnya, maka dia harus berpuasa di bulan Ramadhan yang dia dapati (sekarang) dan mengganti puasanya yang tertinggal, kemudian memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari." (HR. Daruquthni)
Daruquthni dan Al-Baihaqi mensahihkan sanad hadits ini.
Al-Baihaqi berkata dalam kitab Al-Khilafiah:
"Telah sahih dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhuma yang senada dengan hadits ini."
Al-Mawardi meriwayatkan ijma' (kesepakatan) para sahabat tentang hal ini.
Hal ini karena enam sahabat Radhiyallahu 'Anhum mengeluarkan fatwa tentang hal ini dan tidak diketahui adanya perbedaan pendapat di antara mereka.
Pendapat ini adalah pendapat mayoritas ulama.
Wallahu A’lam
🔗 Diterjemahkan dengan beberapa perubahan dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/6552)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar