Alasannya:
1️⃣ Ibadah puasa adalah satu kesatuan. Sebagiannya dilakukan saat dia menetap dan sebagiannya lagi saat dia bepergian.
2️⃣ Sisi menetap lebih dikuatkan dalam hal ini, sehingga dia tidak boleh berbuka puasa.
Dalilnya:
Jika seseorang memulai shalat di atas kapal di suatu kota, kemudian kapal itu berlayar dan meninggalkan kota tersebut saat dia sedang shalat, maka dia harus menyelesaikan shalatnya sebagai shalat حضر (di tempat tinggal) dengan kesepakatan para ulama.
Alasannya adalah karena ibadah shalat tersebut menggabungkan antara حضر (di tempat tinggal) dan سفر (bepergian), dan sisi حضر lebih dikuatkan.
Hal yang sama juga berlaku untuk ibadah puasa.
Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama dan tiga imam mazhab (Maliki, Hanafi, dan Syafi'i).
Ada yang mungkin bertanya:
Bukankah Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma,
ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧﺮﺝ ﻋﺎﻡ اﻟﻔﺘﺢ ﺇﻟﻰ ﻣﻜﺔ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻓﺼﺎﻡ ﺣﺘﻰ ﺑﻠﻎ ﻛﺮاﻉ اﻟﻐﻤﻴﻢ، ﻓﺼﺎﻡ اﻟﻨﺎﺱ، ﺛﻢ ﺩﻋﺎ ﺑﻘﺪﺡ ﻣﻦ ﻣﺎء ﻓﺮﻓﻌﻪ، ﺣﺘﻰ ﻧﻈﺮ اﻟﻨﺎﺱ ﺇﻟﻴﻪ، ﺛﻢ ﺷﺮﺏ
"Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berangkat ke Mekkah pada bulan Ramadhan pada tahun pembebasan Mekkah, dan beliau tetap berpuasa hingga mencapai Kara’ al-Ghamim (nama sebuah tempat-pen) ( ﻛﺮاﻉ اﻟﻐﻤﻴﻢ), dan orang-orang pun berpuasa. Kemudian beliau meminta segelas air dan mengangkatnya hingga orang-orang melihatnya, kemudian beliau minum."
Jawabannya:
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak berbuka puasa pada hari yang sama saat beliau bepergian. Karena Kara’ al-Ghamim berjarak tujuh marhalah (satu marhalah setara +/- 89 Km-pen) atau lebih dari Madinah.
Hadits ini tidak menjadi dalil bagi pendapat yang membolehkan berbuka puasa pada hari yang sama setelah fajar saat seseorang bepergian.
Dalam kitab Syarah Muslim (karya Imam Nawawi-pen) disebutkan:
ﻭاﺳﺘﺪﻻﻝ ﻫﺬا اﻟﻘﺎﺋﻞ ﺑﻬﺬا اﻟﺤﺪﻳﺚ ﻣﻦ اﻟﻌﺠﺎﺋﺐ اﻟﻐﺮﻳﺒﺔ
"Penggunaan hadits ini sebagai dalil oleh orang yang berpendapat tersebut merupakan hal yang aneh dan mengherankan."
Pendapat yang membolehkan berbuka puasa dalam situasi ini adalah pendapat Ahmad dan al-Muzani.
Penulis kitab al-Hawi (Imam Al-Mawardi-pen) mengatakan:
ﻗﻴﻞ: ﺇﻥ اﻟﻤﺰﻧﻲ ﺭﺟﻊ ﻋﻦ ﻫﺬا اﻟﻤﻨﻘﻮﻝ ﻋﻨﻪ ﻭﻗﺎﻝ اﺿﺮﺑﻮا ﻋﻠﻰ ﻗﻮﻟﻲ
"Dikatakan bahwa al-Muzani menarik kembali pendapatnya yang diriwayatkan darinya dan berkata, "Buanglah pendapatku."
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4863)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar