Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
ﻻ ﻳﺰاﻝ اﻟﻨﺎﺱ ﺑﺨﻴﺮ ﻣﺎ ﻋﺠﻠﻮا اﻟﻔﻄﺮ
"Orang-orang akan selalu baik-baik saja selama mereka menyegerakan berbuka dan menunda sahur."Ahmad menambahkan dalam haditsnya dari Abu Dzar,
ﻭﺃﺧﺮﻭا اﻟﺴﺤﻮﺭ
"Dan mereka mengakhirkan makan sahur."Anjuran untuk mengakhirkan makan sahur selama tidak sampai ragu, seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Minhaj.
Jika ragu, seperti ragu tentang terbitnya fajar, maka lebih utama untuk meninggalkan sahur berdasarkan hadits,
ﺩﻉ ﻣﺎ ﻳﺮﻳﺒﻚ ﺇﻟﻰ ﻣﺎ ﻻ ﻳﺮﻳﺒﻚ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu." (HR. Tirmidzi) sebagaimana dikatakan dalam kitab At-Tuhfah.
Jika seseorang tetap makan sahur saat ragu, maka itu dibolehkan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbolehkan makan sampai waktu fajar terlihat jelas, dan dalam situasi ini, waktu fajar belum terlihat jelas bagi orang tersebut.
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,
Kehati-hatian dalam meninggalkan makan hanya berlaku saat ragu tentang terbitnya fajar, bukan dijadikan aturan setiap hari, yang dikenal dengan istilah "Imsakiyah".
Al-Hafizh berkata dalam kitab Al-Fath (Fathul Bari-pen):
Hal ini menyebabkan mereka tidak mengumandangkan azan Maghrib kecuali setelah matahari terbenam satu derajat, dengan alasan untuk memastikan waktu.
Mereka menunda berbuka dan menyegerakan sahur, sehingga mereka menyelisihi sunnah.
Oleh karena itu, kebaikan di antara mereka berkurang dan keburukan bertambah. Hanya pada Allahlah tempat meminta pertolongan."
Ba'asyin berkata dalam kitab Busyra Al-Karim:
Wallahu A'lam
Jika seseorang tetap makan sahur saat ragu, maka itu dibolehkan karena Allah Subhanahu Wa Ta’ala memperbolehkan makan sampai waktu fajar terlihat jelas, dan dalam situasi ini, waktu fajar belum terlihat jelas bagi orang tersebut.
Al-Baihaqi meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma, beliau berkata,
ﻛﻞ ﻣﺎ ﺷﻜﻜﺖ ﺣﺘﻰ ﻳﺘﺒﻴﻦ ﻟﻚ
"Makanlah selagi kamu ragu, sampai waktu fajar terlihat jelas bagimu."Kehati-hatian dalam meninggalkan makan hanya berlaku saat ragu tentang terbitnya fajar, bukan dijadikan aturan setiap hari, yang dikenal dengan istilah "Imsakiyah".
Al-Hafizh berkata dalam kitab Al-Fath (Fathul Bari-pen):
ﻭﻣﻦ اﻟﺒﺪﻉ اﻟﻤﻨﻜﺮﺓ ﺇﻳﻘﺎﻉ اﻷﺫاﻥ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﺠﺮ ﺑﻨﺤﻮ ﺛﻠﺚ ﺳﺎﻋﺔ، ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻳﻔﻌﻠﻮﻧﻪ ﻟﻻﺣﺘﻴﺎﻁ ﻓﻲ اﻟﻌﺒﺎﺩﺓ، ﻭﻻ ﻳﻌﻠﻢ ﺑﺬﻟﻚ ﺇﻻ ﺃﺣﺎﺩ اﻟﻨﺎﺱ، ﻭﺟﺮﻫﻢ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﺇﻟﻰ ﺃﻥ ﺻﺎﺭﻭا ﻻ ﻳﺆﺫﻧﻮﻥ اﻟﻤﻐﺮﺏ، ﺇﻻ ﺑﻌﺪ اﻟﻐﺮﻭﺏ ﺑﺪﺭﺟﺔ ﻟﺘﻤﻜﻴﻦ اﻟﻮﻗﺖ ﻓﻴﻤﺎ ﺯﻋﻤﻮا ﻓﺄﺧﺮﻭا اﻟﻔﻄﺮ ﻭﻋﺠﻠﻮا اﻟﺴﺤﻮﺭ، ﻓﺨﺎﻟﻔﻮا اﻟﺴﻨﺔ ﻓﻠﺬا ﻗﻞ ﻓﻴﻬﻢ اﻟﺨﻴﺮ ﻭﻛﺜﺮ اﻟﺸﺮ، ﻭاﻟﻠﻪ اﻟﻤﺴﺘﻌﺎﻥ.
"Diantara kebiasaan buruk (bid'ah munkarah) adalah mengumandangkan azan kedua sebelum fajar sekitar sepermpat jam lebih awal pada bulan Ramadhan, mereka melakukannya untuk berhati-hati dalam beribadah, dan tidak ada yang mengetahui hal ini (masih ada 15 menit tersisa dari waktu sebenarnya-pen) kecuali sebagian kecil orang.Hal ini menyebabkan mereka tidak mengumandangkan azan Maghrib kecuali setelah matahari terbenam satu derajat, dengan alasan untuk memastikan waktu.
Mereka menunda berbuka dan menyegerakan sahur, sehingga mereka menyelisihi sunnah.
Oleh karena itu, kebaikan di antara mereka berkurang dan keburukan bertambah. Hanya pada Allahlah tempat meminta pertolongan."
Ba'asyin berkata dalam kitab Busyra Al-Karim:
(ﻭﺗﺄﺧﻴﺮﻩ)؛ ﻟﻤﺎ ﻣﺮ ﻓﻲ ﺗﻌﺠﻴﻞ اﻟﻔﻄﺮ، ﻭﺻﺢ: (ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﻤﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ) ﻭﻛﺎﻥ ﻗﺪﺭ ﻣﺎ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﺁﻳﺔ.
"(Dan menunda sahur) karena alasan yang sama dengan menyegerakan berbuka." Dan telah shahih sebuah hadits,ﺗﺴﺤﺮﻧﺎ ﻣﻊ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ، ﺛﻢ ﻗﻤﻨﺎ ﺇﻟﻰ اﻟﺼﻼﺓ
"Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami bangun untuk shalat." Dan waktu antara makan sahur dan shalat adalah sekitar 50 ayat.ﻓﻤﺎ ﻳﻔﻌﻠﻪ اﻟﻨﺎﺱ ﻣﻦ اﻟﺘﻤﻜﻴﻦ ﻓﻲ اﻟﻤﻐﺮﺏ ﻭﺇﻳﻘﺎﻉ اﻷﺫاﻥ اﻟﺜﺎﻧﻲ ﻗﺒﻞ اﻟﻔﺠﺮ ﻣﺨﺎﻟﻒ ﻟﻠﺴﻨﺔ ﻗﺎﻝ اﻟﻘﺴﻄﻼﻧﻲ: ﻓﻠﺬا ﻗﻞ ﻓﻴﻬﻢ اﻟﺨﻴﺮ.أهـ
Apa yang dilakukan orang-orang dengan memastikan waktu Maghrib dan mengumandangkan azan kedua sebelum fajar adalah menyelisihi sunnah. Al-Qastalani berkata, "Oleh karena itu, kebaikan di antara mereka berkurang."Wallahu A'lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4864)
✍️ Alih bahasa oleh Ahamad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar