Minggu, 10 Maret 2024

HUKUM BERCIUMAN KETIKA PUASA

Diharamkan bagi orang yang berpuasa wajib untuk berciuman jika merangsang syahwatnya hingga ia takut akan keluar maninya atau bisa menarik kepada hubungan badan.


Sedangkan untuk puasa sunnah, maka tidak haram, karena dia berhak membatalkan puasanya kapan pun yang dia mau, sebagaimana pendapat Ar-Ramli.

Jika dia tidak takut akan keluar mani atau tidak khawatir terjadi hubungan badan, maka hal itu makruh baginya, demikian pula dihukumi makruh jika dia khawatir dzakarnya akan berdiri atau akan keluar cairan madzi.

Mirip dengan kasus ciuman dalam hal ini adalah setiap sentuhan pada bagian tubuh mana pun tanpa ada penghalang, seperti disebutkan dalam kitab At-Tuhfah.

Sebab Nabi sallallahu 'alaihi wa sallam, memberi keringanan bagi orang yang sudah tua, tetapi tidak bagi yang muda, dan beliau menjelaskan bahwa yang tua itu bisa mengontrol syahwatnya, berbeda dengan yang masih muda.

Maka dari alasan ini dapat dipahami bahwa hukum larangan tersebut tergantung pada naiknya syahwat yang ditakutkan akan terjadi ejakulasi atau bisa menarik pada hubungan badan ataukah tidak.

Wallahu A’lam

-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4901)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar