1. Bius Lokal
Jika bius diberikan di bagian tubuh tertentu seperti tangan atau kaki, maka puasanya tetap sah. Hal ini karena akalnya masih sadar dan suntikan bius tidak membatalkan puasa. Hukumnya sama dengan menusuk tangan dengan pisau, yang tidak membatalkan puasa, sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Majmu'.
Begitu pula dengan bahan-bahan bius yang terkandung di dalamnya, tidak membatalkan puasa.
2. Bius Total
Jika bius total dan berlangsung sepanjang hari, maka puasanya batal. Hal ini karena pingsan yang berlangsung sepanjang hari membatalkan puasa. Berbeda jika ia sadar sejenak di siang hari, maka puasanya tidak batal.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4900)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar