Sabtu, 09 Maret 2024

JIKA TIDAK MAMPU BAYAR FIDYAH

Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena sakit kronis yang tidak ada harapan sembuh atau karena usia tua, wajib membayar fidyah berdasarkan ayat:


وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin."

(QS. Al-Baqarah: 184)

Jika seseorang tidak mampu membayar fidyah, apakah kewajiban fidyah itu tetap melekat pada dirinya dan harus dibayarkan ketika dia mampu, atau gugur sama sekali?

Dua Pendapat:

1. Pendapat yang dipegang oleh Nawawi dalam Al-Majmu' dan disepakati oleh Ibnu Hajar:

Fidyah gugur karena orang tersebut tidak mampu saat kewajiban itu muncul diqiyaskan dengan kewajiban zakat fitrah, karena dia tidak mampu membayar pada saat diwajibkan untuknya (maka gugur kewajiban zakat fitrah-pen).

Fidyah tidak dianalogikan dengan denda atas suatu pelanggaran.

2. Pendapat yang dipegang oleh Ramli dan Khatib, dan merupakan pendapat yang dikemukakan dalam kitab Al-Minhaj:

Fidyah tetap melekat pada orang tersebut dan tidak disyaratkan kemampuan untuk membayarnya.

Syaikhnya Syekh saya, Al-Allamah Muhsin Bu Nami, merangkum khilaf ulama ini dalam sebuah syair:

مد لكل يوم منه إن فطر
في حين يسره لدى إبن حجر

"Satu mud fidyah untuk setiap hari bagi yang berbuka puasanya, Jika mampu, menurut Ibnu Hajar.

ولا عليه فدية إذ يعسر
في حالة التكليف ذاك يعذر

Dan tidak ada fidyah atas dia jika tidak mampu, Saat kewajiban itu muncul, dia dimaafkan.

وصحح الرملي والخطيب
خلاف ما قرره الأريب

Pendapat Ramli dan Khatib berbeda, berlawanan dengan apa yang diputuskan oleh Ibnu Hajar.

فتجب الفدية في الإعسار
بذمة الفقير للإيسار

Maka fidyah wajib dibayarkan saat miskin, Sebagai tanggungan orang fakir untuk dilunasi saat kaya."

Wallahu A'lam

-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4888)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar