Dianjurkan untuk memberi makan orang yang berpuasa berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
ﻣﻦ ﻓﻄﺮ ﺻﺎﺋﻤﺎ ﻓﻠﻪ ﻣﺜﻞ ﺃﺟﺮﻩ ﻭﻻ ﻳﻨﻘﺺ ﻣﻦ ﺃﺟﺮ اﻟﺼﺎﺋﻢ شيء
"Siapa yang memberi makan orang yang berpuasa, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun."(HR. Tirmidzi dan berkata: "Ini adalah hadits hasan shahih." Dan diriwayatkan pula oleh An-Nasa'i dan lainnya)
Memberi makan orang yang berpuasa dapat dilakukan dengan cara memberinya makan malam. Jika tidak mampu,memberinya kurma atau air sudah cukup.
Hal ini dijelaskan oleh Al-Mutawali dan lainnya berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dari Salman radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
قالوا: ﻟﻴﺲ ﻛﻠﻨﺎ ﻳﺠﺪ ﻣﺎ ﻳﻓﻄﺮ ﺑﻪ اﻟﺼﺎﺋﻢ. ﻓﻘﺎﻝ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ: ﻳﻌﻄﻲ اﻟﻠﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﻫﺬا اﻟﺜﻮاﺏ، ﻣﻦ ﻓﻄﺮ ﺻﺎﺋﻤﺎ ﻋﻠﻰ ﺗﻤﺮﺓ، ﺃﻭ ﺷﺮﺑﺔ ﻣﺎء، ﺃﻭ ﻣﺰﻗﺔ ﻟﺒﻦ
"Para sahabat berkata: "Tidak semua dari kami memiliki makanan untuk memberi makan orang yang berpuasa."Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah Ta'ala memberikan pahala ini kepada orang yang memberi makan orang yang berpuasa dengan sebiji kurma, atau seteguk air, atau seteguk susu."
Hadits ini diriwayatkan pula oleh 'Ali bin Zaid bin Jad'an, dan dia adalah seorang yang dha'if (lemah).
Dianjurkan untuk makan bersama dengan orang yang diberi makan. Ibnu Hajar berkata dalam Al-I'ab:
ﻭﺃﻛﻠﻪ ﻣﻌﻬﻢ ﺃﻓﻀﻞ ﻟﻤﺎ ﻓﻴﻪ ﻣﻦ ﻣﺠﺎﺑﺮﺗﻬﻢ ﻭﻣﺰﻳﺪ ﺑﺮﻫﻢ.
"Makan bersama mereka lebih utama karena hal itu menunjukkan keramahan dan menambah kebaikan."
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4903)
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4903)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar