Sabtu, 09 Maret 2024

MENINGGAL SEBELUM SEMPAT MENGGANTI PUASA

Orang yang meninggal sebelum mengganti puasanya memiliki beberapa kondisi:


Pertama:
Meninggal setelah melewatkan puasa Ramadhan dengan alasan yang sah (udzur) dan memiliki kesempatan untuk menggantinya, seperti tidak sedang bepergian, tidak sakit, dan tidak pikun.

Orang ini berdosa dan diwajibkan mengganti setiap hari satu mud dari harta yang ditinggalkannya, atau dipuasakan atas namanya menurut mazhab lama (qadim).

Kedua:
Meninggal setelah melewatkan puasa Ramadhan dengan alasan yang sah dan tidak memiliki kesempatan untuk menggantinya,seperti meninggal setelah Ramadan, nazar, kafarah, atau udzurnya terus berlanjut hingga kematiannya.

Maka tidak ada kewajiban apa pun atasnya, baik fidyah, qadha puasa, maupun dosa.

Ketiga:
Meninggal setelah melewatkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang sah. Orang ini berdosa dan diwajibkan mengganti setiap hari satu mud dari harta yang ditinggalkannya, atau dipuasakan atas namanya, baik dia memiliki kesempatan untuk menggantinya (qadha) atau tidak.

Wallahu A'lam

__

🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa perubahan dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4887)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar