Ibnu Mundzir berkata:
ﺃﺟﻤﻊ ﺃﻫﻞ اﻟﻌﻠﻢ ﻋﻠﻰ ﺃﻥ ﻣﻦ ﺗﻘﺎﻳﺄ ﻋﻤﺪا ﺃﻓﻄﺮ
"Para ulama sepakat bahwa orang yang muntah dengan sengaja batal puasanya."Adapun hadits Fadhalah bin Ubaid yang mengatakan:
ﺃﺻﺒﺢ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺻﺎﺋﻤﺎ ﻓﻘﺎء ﻓﺄﻓﻄﺮ ﻓﺴﺌﻞ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ ﻓﻘﺎﻝ: "ﺇﻧﻲ ﻗﺌﺖ"
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bangun pagi dalam keadaan berpuasa, kemudian beliau muntah dan berbuka puasa. Ketika ditanya tentang hal itu, beliau menjawab: "Aku muntah",maka hadits tersebut dipahami bahwa beliau sengaja memuntahkan.
Pendapat yang kuat adalah bahwa muntah itu sendiri membatalkan puasa, seperti halnya keluarnya mani dengan onani. Yang membatalkan puasa bukan karena kembalinya sesuatu yang keluar.
Termasuk muntah dengan sengaja adalah memasukkan jari ke mulut untuk muntah, atau orang yang terbiasa muntah karena mencium bau tertentu, kemudian dia sengaja menciumnya sehingga muntah.
Ar-Ramli berkata:
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻣﻦ اﻻﺳﺘﻘﺎءﺓ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺃﺧﺮﺝ ﺫﺑﺎﺑﺔ ﺩﺧﻠﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻀﺮﺭ ﺑﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ﻭﺃﻓﻄﺮ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺃﻛﻞ ﻟﻤﺮﺽ ﺃﻭ ﺟﻮﻉ ﻣﻀﺮ
ﻳﻨﺒﻐﻲ ﺃﻥ ﻣﻦ اﻻﺳﺘﻘﺎءﺓ ﻣﺎ ﻟﻮ ﺃﺧﺮﺝ ﺫﺑﺎﺑﺔ ﺩﺧﻠﺖ ﺇﻟﻰ ﺟﻮﻓﻪ ﻭﺃﻧﻪ ﻟﻮ ﺗﻀﺮﺭ ﺑﺒﻘﺎﺋﻬﺎ ﺃﺧﺮﺟﻬﺎ ﻭﺃﻓﻄﺮ ﻛﻤﺎ ﻟﻮ ﺃﻛﻞ ﻟﻤﺮﺽ ﺃﻭ ﺟﻮﻉ ﻣﻀﺮ
"Seharusnya termasuk muntah dengan sengaja adalah mengeluarkan lalat yang masuk ke perut. Jika dia merasa terganggu dengan keberadaan lalat tersebut, maka dia boleh mengeluarkannya dan berbuka puasa, seperti halnya kasus orang yang tidak puasa karena sakit atau rasa lapar yang sangat yang bisa membahayakan."
Wallahu A'lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4886)
✍️ Alih bahasa Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar