Bolehkah orang lain yang bukan keluarga dekat berpuasa untuk orang yang sudah meninggal?
Jawabannya: Boleh, dalam dua keadaan:
1. Orang yang meninggal berwasiat agar orang lain yang bukan keluarga dekat berpuasa untuknya.
2. Wali yang sudah dewasa dan berakal sehat mengizinkan orang lain yang bukan keluarga dekat untuk berpuasa untuk orang yang meninggal.
Wali yang mengizinkan tidak harus rusyd (pandai). Boleh juga wali yang safih (kurang pandai) seperti yang dikuatkan dalam kitab "at-Tuhfah".
Hal ini karena orang tersebut sudah dianggap mampu melakukan ibadah.
Di luar dua keadaan tersebut, puasa yang dilakukan oleh orang lain yang bukan keluarga dekat tidak sah. Hal ini karena tidak ada dalil yang mendasarinya.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4894)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar