Sabtu, 09 Maret 2024

ORANG TUA LANSIA YANG TIDAK MAMPU BERPUASA

Terdapat beberapa kondisi yang berkaitan dengan orang tua lansia yang tidak mampu berpuasa karena usianya:


Pertama:

Jika orang tua lansia masih memiliki akal sehat dan tidak mampu berpuasa karena usianya, maka dia tidak wajib berpuasa. Namun, dia diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebesar satu mud makanan untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Kedua:

Jika orang tua lansia sudah tidak memiliki akal sehat (sering pikun, sering mengigau tidak jelas-pen), maka dia tidak diwajibkan untuk berpuasa ataupun membayar fidyah karena dia tidak dibebani dengan kewajiban agama.

Para ulama Zabid (nama daerah di Yaman-pen) memiliki ungkapan indah yang kami hafal dalam menjelaskan hal ini dan hal-hal serupa, yaitu:

إذا سلب ما وهب سقط ما وجب

"Jika apa yang dikaruniakan (akal) telah hilang, maka gugurlah apa yang diwajibkan (puasa)."

Ketiga:

Jika akal sehat orang tua lansia datang dan pergi, maka jika dia memiliki akal sehat selama satu hari penuh, dia diwajibkan untuk mengeluarkan fidyah sebesar satu mud makanan untuk hari itu karena dia tidak mampu berpuasa.

Namun, jika dia mengalami pikun meskipun hanya di sebagian waktu hari itu, maka dia tidak diwajibkan untuk melakukan apa-apa. Hal ini karena salah satu syarat wajibnya puasa adalah orang tersebut memiliki akal sehat sepanjang hari.

Wallahu A’lam

-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4890)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar