Jika tiga puluh orang kerabat mendiang (si mayit) berpuasa menggantikannya dalam satu hari, maka itu sah.
Hal ini dibahas dalam kitab Al-Majmu' dan disepakati oleh para ulama, dan banyak ulama selain Imam Nawawi yang beranalogi dengan kasus di mana seseorang memiliki hutang haji Islam (haji pertamanya), haji nazar, dan haji qadha.
Jika dia menyewa tiga orang untuk melaksanakannya dalam satu tahun, maka itu sah.
Pendapat ini dianut oleh Ibnu Hajar, Al-Khatib, dan Ar-Ramli.
Tidak ada perbedaan dalam hal bolehnya mereka berpuasa dalam satu hari, baik mendiang memiliki kewajiban puasa berurutan (seperti puasa kafarat-pen) atau tidak.
Hal ini karena kewajiban puasa berurutan hanya berlaku bagi mendiang, dan tidak berlaku bagi kerabatnya. Hal ini dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Al-Imdad dan Al-I'ab sedangkan Ar-Ramli dalam An-Nihayah.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4893)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar