Sabtu, 09 Maret 2024

SIAPA YANG MENGGANTIKAN PUASA ORANG YANG SUDAH MENINGGAL

Jawaban:


Setiap orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang meninggal boleh menggantikan puasanya, meskipun bukan ahli waris.

Yang dimaksud dengan wali di sini bukan wali dalam hal harta, yaitu ayah dan kakek, melainkan wali dalam arti umum.

Oleh karena itu, perempuan pun boleh menggantikan puasa orang yang meninggal.

Hal ini berdasarkan hadits Muslim, di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada seorang perempuan yang berkata,

ﺇﻥ ﺃﻣﻲ ﻣﺎﺗﺖ ﻭﻋﻠﻴﻬﺎ ﺻﻮﻡ ﻧﺬﺭ ﺃﻓﺄﺻﻮﻡ ﻋﻨﻬﺎ؟  قال: ﺻﻮﻣﻲ ﻋﻦ ﺃﻣﻚ.

"Ya Rasulullah, ibuku meninggal dunia dan dia memiliki nazar puasa. Apakah aku boleh menggantikan puasanya?"

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab, "Ya, gantikanlah puasanya."


Dijelaskan dalam kitab al-Majmu',

ﻭﻫﺬا ﻳﺒﻄﻞ اﺣﺘﻤﺎﻝ ﻭﻻﻳﺔ اﻟﻤﺎﻝ ﻭاﻟﻌﺼﻮﺑﺔ

"Hadits ini menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan wali di sini bukan wali dalam hal harta dan ahli waris."

Hal ini juga diperkuat dengan tidak adanya pertanyaan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengenai apakah perempuan itu merupakan ahli waris atau bukan.

Ini menunjukkan bahwa syarat untuk menggantikan puasa orang yang meninggal adalah memiliki hubungan kekerabatan, bukan menjadi ahli waris sebagaimana pendapat Ar-Ramli.

Wallahu A’lam

-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4892)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar