Jika orang yang berpuasa menelan sesuatu yang tidak biasa dimakan, seperti dirham, dinar, tanah, batu kerikil, rumput, api, besi, benang, atau lainnya, maka puasanya batal.
Imam Nawawi berkata dalam Al-Majmu':
ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ﻋﻨﺪﻧﺎ ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ ﻭﻣﺎﻟﻚ ﻭﺃﺣﻤﺪ ﻭﺩاﻭﺩ ﻭﺟﻤﺎﻫﻴﺮ اﻟﻌﻠﻤﺎء ﻣﻦ اﻟﺴﻠﻒ ﻭاﻟﺨﻠﻒ
"Tidak ada perbedaan pendapat di antara kami (ulama Syafi'i) tentang hal ini. Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Daud, dan mayoritas ulama dari kalangan salaf dan khalaf juga berpendapat demikian."Pendapat yang mensyaratkan bahwa yang membatalkan puasa harus sesuatu yang biasa dimakan atau diminum adalah pendapat yang menyimpang.
Wallahu A'lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4885)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Tidak ada komentar:
Posting Komentar