Sabtu, 06 April 2024

JUNUB PAGI HARI SAAT PUASA


Boleh bagi seorang laki-laki dan perempuan yang dalam keadaan junub pada waktu Subuh kemudian berpuasa berdasarkan dalil berikut:

QS. Al-Baqarah ayat 187:

فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض

"...Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu. Makan dan minumlah sampai terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam..."

Ayat ini menunjukkan bahwa dibolehkan berhubungan suami istri hingga waktu fajar. Karena, konsekuensi dari dibolehkan berhubungan badan hingga waktu fajar adalah bisa jadi orang tersebut berpuasa sedang dalam kondisi junub.

Juga ada Hadits Aisyah dan Ummu Salamah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah dalam keadaan junub dalam kondisi berupuasa di pagi hari :

كان رسول الله صلي الله عليه وسلم يصبح جنبا من غير حلم ثم يصوم

"...Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah di pagi hari dalam keadaan junub bukan karena mimpi kemudian beliau berpuasa." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat yang lain dari kedua shahabiyah dalam Shahih Muslim, من جماع غير احتلا من جماع غير احتلام. Karena sebab jima’ bukan karena mimpi

Sedangkan Hadits Abu Hurairah yang menyatakan:

من أصبح جنبا فلا صوم له

"Barangsiapa yang junub di pagi hari, maka tidak ada puasa baginya"
(HR. Bukhari dan Muslim) telah dihapuskan (mansukh).

Pada awal Islam, berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadhan diharamkan bagi orang yang berpuasa, sama seperti larangan makan dan minum.

Ketika Allah Subhanahu wa Ta’ala memperbolehkan berhubungan suami istri hingga waktu fajar, maka dibolehkan bagi orang yang junub saat memasuki waktu subuh untuk berpuasa.

Abu Hurairah meriwayatkan hadits tersebut berdasarkan apa yang dia dengar dari Fadl bin Abbas tentang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada masa larangan awal.

Beliau tidak mengetahui tentang penghapusan larangan tersebut. Ketika dia mendengar hadits dari Aisyah dan Ummu Salamah, beliau pun kembali pada pendapat yang benar.

Oleh karena itu, jika seorang wanita selesai haid atau nifas dan waktu subuh telah masuk sebelum dia mandi, maka dia wajib berpuasa dan puasanya sah.

Namun, dianjurkan untuk mandi sebelum waktu subuh agar suci sejak awal puasa dan untuk menghindari air masuk ke lubang telinga, dubur, dan lainnya.

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4919)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasub Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar