Jumat, 12 April 2024

KAIDAH RAGU PADA SAAT SAHUR ATAU BERBUKA


Jika seseorang makan tanpa berusaha mencari tahu, berhati-hati, atau kabar dari orang yang terpercaya, maka ada beberapa kemungkinan:

1. Jika ternyata dia makan setelah fajar terbit atau sebelum matahari terbenam, puasanya tidak sah dan dia wajib menggantinya karena dia makan di siang hari.

2. Jika ternyata dia makan sebelum fajar terbit atau setelah matahari terbenam, puasanya sah karena dia makan di malam hari.

3. Jika dia tidak yakin dan keraguannya masih berlanjut:

• Jika dia makan di akhir waktu siang (menjelang maghrib-pen), dia wajib mengganti puasanya karena asumsinya adalah siang hari masih berlangsung.

• Jika dia makan di awal waktu siang (menjelang subuh-pen), dia tidak wajib mengganti puasanya karena asumsinya adalah malam hari masih berlangsung.

Catatan:

Makan dengan terburu-buru tanpa berusaha mencari tahu atau berhati-hati adalah haram di akhir waktu siang (menjelang Maghrib-pen) karena asumsinya adalah siang hari masih berlangsung.

Sedangkan di awal waktu siang, hal itu diperbolehkan karena orang yang ragu tidak diharamkan untuk makan sampai dia yakin bahwa hari telah siang (matahari terbit-pen).

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4953)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar