Sabtu, 06 April 2024

KELUAR MANI KARENA FANTASI SAAT PUASA


Keluarnya mani karena sebab pikiran atau pandangan tidak membatalkan puasa. Diriwayatkan ada ijmak (kesepakatan ulama) tentang hal ini, bahkan jika seseorang mengulanginya (pikiran atau pandangan-pen) atau air maninya biasa keluar karena hal tersebut, karena tidak ada sentuhan langsung (مباشره) antara pikiran/pandangan dengan keluarnya mani, sehingga dihukumi sama seperti mimpi basah.

Namun, Al-Azra'i berbeda pendapat dan mengatakan bahwa puasa batal jika seseorang sudah tahu bahwa dia akan keluar mani dengan cara tersebut, kemudian tetap melakukannya dengan sengaja.

Menurut Ibnu Hajar, tidak haram mengulang pandangan meskipun khawatir akan keluar mani. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Al-Isnawi, Syaikk Zakariya Al-Anshari, Al-Khatib, dan Ar-Ramli.

Al-Zarkasyi menyanggah pendapat yang mengharamkan tersebut berdasarkan perkataan mereka bahwa maksudnya hal tersebut (mengulang pandangan-pen) tidak haram kecuali jika keluar mani.

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4934)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasub Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar