Namun, Al-Azra'i berbeda pendapat dan mengatakan bahwa puasa batal jika seseorang sudah tahu bahwa dia akan keluar mani dengan cara tersebut, kemudian tetap melakukannya dengan sengaja.
Menurut Ibnu Hajar, tidak haram mengulang pandangan meskipun khawatir akan keluar mani. Pendapat ini berbeda dengan pendapat Al-Isnawi, Syaikk Zakariya Al-Anshari, Al-Khatib, dan Ar-Ramli.
Al-Zarkasyi menyanggah pendapat yang mengharamkan tersebut berdasarkan perkataan mereka bahwa maksudnya hal tersebut (mengulang pandangan-pen) tidak haram kecuali jika keluar mani.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dengan beberapa penyesuaian dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4934)
✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasub Fiqhgram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar