Jumat, 12 April 2024

KETIKA DIMAKI SAAT PUASA


Dianjurkan bagi orang yang berpuasa, jika dia dimaki atau dicaci, untuk mengatakan:

"Aku sedang berpuasa."

Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ﺇﺫا ﻛﺎﻥ اﺣﺪﻛﻢ ﺻﺎﺋﻤﺎ ﻓﻼ ﻳﺮﻓﺚ ﻭﻻ ﻳﺠﻬﻞ ﻓﺎﻥ ﺃﻣﺮﺅ ﻗﺎﺗﻠﻪ ﺃﻭ ﺷﺎﺗﻤﻪ ﻓﻠﻴﻘﻞ إني ﺻﺎﺋﻢ

"Jika salah seorang di antara kalian berpuasa, maka janganlah dia berkata-kata kotor dan janganlah bertengkar. Jika ada orang yang mengajaknya bertengkar atau mencacinya, maka hendaklah dia mengatakan: 'Aku sedang berpuasa'."

Apakah dia mengatakannya dengan suara pelan atau keras?

Terdapat dua pendapat dalam madzhab tentang hal ini:

Pendapat pertama:

Dia mengatakannya dengan lisannya dan orang yang mencaci mendengarnya. Hal ini bertujuan untuk mencegah orang tersebut dari mencaci lagi, dan mengingatkannya bahwa dia sedang berpuasa, serta untuk membalas perbuatannya dengan yang lebih baik.

Pendapat kedua:

Dia mengatakannya dalam hatinya, tidak dengan lisannya. Dia mengingatkan dirinya sendiri bahwa dia sedang berpuasa agar dia bersabar dan tidak membalas cacian, sehingga pahala puasanya tidak hilang.

Al-Mu'tawwali berpegang teguh pada pendapat kedua ini, dan Ar-Rafi'i meriwayatkannya dari para imam Syafiiyah.

Hal ini karena jika dia mengatakannya dengan keras, dikhawatirkan dia akan terjerumus ke dalam riya' (pamer) jika orang lain mendengarnya.

Dikatakan dalam kitab Al-Majmu':

ﻭاﻟﺘﺄﻭﻳﻼﻥ ﺣﺴﻨﺎﻥ ﻭاﻷﻭﻝ ﺃﻗﻮﻯ ﻭﻟﻮ ﺟﻤﻌﻬﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﺣﺴﻨﺎ.

"Kedua pendapat tersebut bagus, dan pendapat pertama lebih kuat. Jika dia menggabungkan keduanya, maka itu lebih baik."

Disebutkan dalam kitab At-Tuḥfah:

ﻳﻘﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﻧﻔﺴﻪ ﺗﺬﻛﻴﺮا ﻟﻬﺎ ﻭﺑﻠﺴﺎﻧﻪ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻈﻦ ﺭﻳﺎء ﻣﺮﺗﻴﻦ ﺃﻭ ﺛﻼﺛﺎ ﺯﺟﺮا ﻟﺨﺼﻤﻪ ﻓﺈﻥ اﻗﺘﺼﺮ ﻋﻠﻰ ﺃﺣﺪﻫﻤﺎ ﻓﺎﻷﻭﻟﻰ ﺑﻠﺴﺎﻧﻪ

"Dia mengatakannya dalam hatinya untuk mengingatkan dirinya sendiri, dan dengan lisannya jika dia tidak mengira akan terjerumus ke dalam riya', dua atau tiga kali, untuk mencegah lawannya. Jika dia memilih salah satu, maka yang lebih utama adalah dengan lisannya."

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4940)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar