Ada tiga versi shighoh (lafadz) salam yang diriwayatkan dalam hadits saat orang hendak mengakhiri shalat.
Versi pertama, dengan mengucapkan assalamualaikum warohmatullah dua kali; ke kanan dan ke kiri. Dan ini adalah riwayat yang paling banyak dan paling masyhur. Diantaranya adalah hadits Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu;
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ، وَعَنْ شِمَالِهِ، حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ ((السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ))
"Bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam salam ke arah kanan dan kiri hingga terlihat putihnya pipi beliau -dan mengatakan- ((Assalamualaikum warohmatullah, assalamualaikum warohmatullah))."
[ HR.Abu Dawud (996), An-Nasai (1322) dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Majah (916) dari Ammar, dan lainnya ]
Versi kedua, adalah dengan mengucap 'assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh' pada salam pertama (ke kanan). Lalu mengucap 'assalamualaikum warohmatullah' tanpa tambahan 'wabarokatuh' pada salam kedua (ke kiri). Dan ini diriwayatkan dari haditsnya Wail bin Hujr radhiyallahu anhu;
صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَكَانَ يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ ((السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ»، وَعَنْ شِمَالِهِ: «السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ))
"Aku shalat bersama Nabi shallallahu alaihi wa sallam, maka beliau salam ke kanan dengan mengucap ((Assalamualaikum warohmatulla wabarokatuh)). Dan ke arah kiri ((Assalamualaikum warohmatullah))."
[ HR.Abu Dawud (997) dari Wail bin Hujr ]
Versi ketiga, adalah dengan mengucap 'assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh' dua kali; ke kanan dan ke kiri. Sebagaimana dalam hadits Ibnu Mas'ud dengan tambahan lafadz;
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «يُسَلِّمُ عَنْ يَمِينِهِ حَتَّى يُرَى بَيَاضُ خَدِّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، وَعَنْ شِمَالِهِ
حَتَّى يَبْدُوَ بَيَاضُ خَدِّهِ، السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ»
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa salam mengucap salam ke arah kanan hingga terlihat putih pipinya -dengan mengucap- ((Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh)), dan ke arah kiri hingga terlihat putih pipinya -dengan mengucap- ((Assalamualaikum warohmatullah wabarokatuh))."
[ HR.Ibnu Khuzaimah (728) dari Ibnu Mas'ud, Al-Adzomi mendhoifkannya ]
Demikian tiga versi bacaan salam yang ada dalam riwayat hadits. Namun, dari ketiga ini manakah yang lebih utama ?
Pendapat pertama,
dalam madzhab Syafii yang mu'tamad, yang paling afdhol adalah versi pertama tanpa tambahan wabarokatuh sama sekali. Dan ini pendapat yang kita pilih. Bahkan secara gamblang, Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar menyatakan; bahwa tidak disunnahkan menambahkan lafadz 'wabarokatuh' sama sekali, karena hal itu menyelisihi riwayat yang sudah masyhur dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Adapun riwayat tambahan yang ada, maka dihukumi syadz (menyelisih yang tsiqoh).
[ Lihat Al-Adzkar. Cetakan Darul Kutub Al-Islamiyyah, Indonesia. Hal,80-81 ]
Pendapat kedua, sebagian ulama lain berpendapat disunnahkan menambahkan 'wabarokatuh', dan ini pendapat sebagian ulama ahli hadits. Diantara adalah Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqolani, yang menyanggah pernyataan Imam Nawawi dalam Al-Adzkar dalam kitabnya Talfih Al-Adzkar fi takhrij Al-Adzkar; "Ada beberapa jalan periwayatan lain yang menetapkan keabsahan tambahan lafadz wabarokatuh." Bahkan secara jelas, dalam kitabnya Bulughul Maram ketika membawakan hadits tentang ini, beliau menambahkan wabarokatuh di kedua salamnya. Hal ini pun disetujui oleh Muhammad Syamsul Hal Adzim Abbadi dalam kitabnya 'Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud.
Pendapat ketiga, pendapat yang cukup keras datang dari sebagian ulama yang menyatakan tambahan wabarokatuh dalam salam shalat adalah bid'ah. Dan ini pun terbantahkan oleh riwayat yang ada. Meski dihukumi syadz, tetap tidak bisa dikatakan amaliyahnya adalah bid'ah. Bahkan dalam Ibanatul Ahkam Syarah Bulughul Maram disebutkan; "Hadits ini memberikan faedah disunnahkan tambahan wabarokatuh dalam salam shalat, dan membatalkan pendapat yang menyatakan bahwa hal tersebut adalah bid'ah." [ Lihat Ibanatul Ahkam. Cetakan Ad-Dar Al-Alamiyyah Mesir. (1/260) ]
Point terakhir yang ingin kami sampaikan, terlepas dari khilaf ulama mengenai shighoh atau lafadz salam shalat, jumhur ulama berpendapat bahwa yang wajib atau rukun shalat adalah salam yang pertama. Adapun ucapan salam kedua adalah sunnah. Dalilnya hadits Sahl radhiyallahu anhu;
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَلَّمَ تَسْلِيمَةً وَاحِدَةً تِلْقَاءَ وَجْهِهِ
"Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengucap salam sekali dengan wajah beliau."
[ HR.Ibnu Majah dari Sahl As-Saidi (918) ]
✍️ Oleh Abu Harits Al-Jawi
#fikihhadits #fikihshalat
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar