Sabtu, 06 April 2024

MASTURBASI SAAT PUASA


Termasuk yang membatalkan puasa adalah masturbasi, yaitu mengeluarkan air mani tanpa hubungan seksual, baik itu masturbasi yang haram, seperti mengeluarkannya dengan tangannya sendiri, atau masturbasi yang diperbolehkan, seperti mengeluarkannya dengan tangan istrinya.

Syarat masturbasi menjadi pembatal puasa adalah orang tersebut mengetahui hal tersebut (masturbasi membatalkan puasa-pen)  dan sengaja untuk melakukannya.

Dihukumi batal puasanya, karena jika seorang membatalkan puasa dengan hubungan badan tanpa mengeluarkan air mani, maka keluarnya air mani dengan menyentuhnya (masturbasi) ada sejenis kenikmatan, dan kasus ini lebih berhak untuk dianggap membatalkan puasa.

Tetapi bagi yang melakukan masturbasi tidak wajib untuk melakukan kafarat, karena dallil-dalil menyatakan kafarat hanya berlaku untuk hubungan seksual.
Sedangka masturbasi tidak sama dengan hubungan seksual karena tidak ada penetrasi.

Dihukumi sama seperti masturbasi, air mani yang keluar karena ciuman, sentuhan, dan pelukan tanpa ada penghalang.

Ibnu Qasim berkata:

اﻟﻮﺟﻪ ﺃﻥ ﻣﺤﻞ ﺫﻟﻚ ﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﻘﺼﺪ ﺑﺎﻟﻀﻢ ﻣﻊ اﻟﺤﺎﺋﻞ ﺇﺧﺮاﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﺃﻣﺎ ﺇﺫا ﻗﺼﺪ ﺫﻟﻚ ﻭﺧﺮﺝ اﻟﻤﻨﻲ ﻓﻬﺬا اﺳﺘﻤﻨﺎء ﻣﺒﻄﻞ

"Hal tersebut (dihukumi batal puasanya-pen) selama dia tidak bermaksud mengeluarkan air maninya ketika berpelukan meskipun dengan penghalang (seperti kain atau baju-pen), tetapi jika dia bermaksud mengeluarkan air mani maka dihukumi sama seperti masturbasi yang membatalkan puasa."

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4933)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar