Jumat, 12 April 2024

MENAHAN LISAN DARI GHIBAH SAAT PUASA


Seorang yang berpuasa harus memastikan untuk menahan lidahnya dari hal-hal yang tidak dibenarkan - meskipun menahan lidah adalah kewajiban secara umum. Hal ini lebih ditekankan pada saat puasa.

Hal-hal yang termasuk dalam kategori ini adalah berbohong, ghibah, mencaci-maki, dan memaki.

Bukhari meriwayatkan:

ﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺪﻉ ﻗﻮﻝ اﻟﺰﻭﺭ ﻭاﻟﻌﻤﻞ ﺑﻪ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻠﻪ ﺣﺎﺟﺔ ﺃﻥ ﻳﺪﻉ ﻃﻌﺎﻣﻪ ﻭﺷﺮاﺑﻪ

"Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta dan perbuatannya, maka Allah tidak butuh dia meninggalkan makan dan minumnya."

Hakim meriwayatkan dalam Sahihnya:

ﻟﻴﺲ اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻣﻦ اﻷﻛﻞ ﻭاﻟﺸﺮﺏ ﻓﻘﻂ، اﻟﺼﻴﺎﻡ ﻣﻦ اﻟﻠﻐﻮ ﻭاﻟﺮﻓﺚ

"Puasa itu bukan hanya dari makan dan minum saja, tetapi juga dari berkata sia-sia dan dusta."

Akibat Tidak Menahan Lisan

Jika seorang yang berpuasa tidak menahan lidahnya dari hal-hal tersebut - misalnya, ghibah - maka dia berdosa karena ghibah itu sendiri, karena adanya ancaman yang keras terhadap perbuatan ghibah.

Dia juga berdosa karena melanggar anjuran untuk menjaga puasa dari hal-hal tersebut, sehingga pahala puasanya hilang ditambah dengan dosa ghibah.

Pendapat Imam Syafi'i

Imam Syafi'i berpendapat bahwa pahala puasa bisa batal karena hal ini. Oleh karena itu para ulama syafi'iyah yang lain menolak kajian yang dilakukan oleh Al-Adzra'i yang berpendapat bahwa pahalanya tetap ada dan hanya mendapat dosa maksiat saja, karena jika imam dalam sebuah madzhab sudah menyatakan dengan jelas pendapatnya dalam sebuah masalah, maka tidak perlu lagi kajian maupun analisa dalam masalah tersebut.

Tidak batal puasa orang yang melakukan ghibah.  Adapun hadits yang menyebutkan bahwa

ﺧﻤﺲ ﻳﻔﻄﺮﻥ اﻟﺼﺎﺋﻢ: اﻟﻐﻴﺒﺔ ﻭاﻟﻨﻤﻴﻤﺔ ﻭاﻟﻜﺬﺏ ﻭاﻟﻘﺒﻠﺔ ﻭاﻟﻴﻤﻴﻦ اﻟﻔﺎﺟﺮﺓ

"Lima hal yang membatalkan puasa adalah ghibah, namimah (adu domba), berbohong, ciuman, dan sumpah palsu."

Maka ada dua jawaban dari Imam Syafii:

Jawaban pertama: Hadits tersebut dhaif (lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah.

Jawaban kedua: Maksud dari batal di sini adalah batal pahalanya, bukan batal puasanya.

Kesimpulan:

Jika seorang yang berpuasa menahan lidahnya dari hal-hal tersebut, dia akan mendapatkan dua pahala:
1. Pahala wajib karena menahan lidah dari hal-hal yang haram.

2. Pahala sunnah karena menjaga kesucian puasanya.

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4935)

✍️ Ahmad Reza Lc

Tidak ada komentar:

Posting Komentar