Jumat, 12 April 2024

MENCABUT KEMALUAN SAAT JIMAK KETIKA FAJAR RAMADHAN


Berhubungan badan di siang hari Ramadhan hukumnya haram dan diperbolehkan di malam harinya berdasarkan ayat Al-Quran. (Surat Al-Baqarah ayat 187-pen)

Jika seseorang berhubungan badan di malam hari dan kemudian mencabut saat fajar terbit, maka ada dua keadaan baginya seperti yang dijelaskan dalam kitab Al-Majmu' dan lainnya:

Pertama:
Jika dia merasakan fajar saat sedang berhubungan badan dan kemudian mencabut sehingga akhir pencabutan terjadi bersamaan dengan awal terbitnya fajar, maka puasanya sah karena pencabutan menghentikan hubungan badan.

Hal ini sama dengan kasus seseorang yang bersumpah untuk tidak memakai baju dan dia sedang memakai baju, kemudian dia mencabutnya.

Kedua:
Jika fajar terbit saat dia sedang berhubungan badan dan dia mengetahui terbitnya fajar di awal waktu fajar, kemudian dia mencabutnya segera, maka dia juga tidak batal puasanya meskipun mani keluar.

Hal ini karena pencabutan menghentikan hubungan badan. dan dia tidak batal puasanya meskipun keluar mani pada saat mencabutnya.

Hal ini karena keluarnya mani tersebut dihasilkan dari aktivitas yang dibolehkan (jimak di malam hari-pen) dan hasil dari sesuatu yang dibolehkan juga dibolehkan.

Syarat pencabutan:
Pencabutan harus dilakukan dengan tujuan untuk menghentikan hubungan badan. Pencabutan tidak sah jika dilakukan dengan tujuan untuk bersenang-senang atau tanpa tujuan yang jelas.

Hal ini karena hubungan badan didefinisikan sebagai memasukkan dan mengeluarkan penis, sehingga harus ada niat untuk menghentikan pengeluaran penis.

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4954)

✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar