Namun, jika seorang ibu atau orang lain membutuhkan untuk mengunyah makanan (supaya menjadi halus-pen) seperti mengunyah roti untuk anaknya, maka hal itu tidak makruh.
Begitu pula jika seorang juru masak membutuhkan untuk mencicipi masakan. Syaikh Syubramilisi berkata:
ﻭﻳﻨﺒﻐﻲ ﻋﺪﻡ ﻛﺮاﻫﺘﻪ ﻟﻠﺤﺎﺟﺔ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻋﻨﺪﻩ (شخص) ﻣﻔﻄﺮ ﻏﻴﺮﻩ ﻷﻧﻪ ﻗﺪ ﻻ ﻳﻌﺮﻑ ﺇﺻﻼﺣﻪ ﻣﺜﻞ اﻟﺼﺎﺋﻢ.
"Dan sepatutnya tidak makruh hukumnya karena kebutuhan, meskipun ada orang lain yang tidak berpuasa di dekatnya, karena orang lain tersebut mungkin tidak mengetahui cara mengolahnya seperti orang yang berpuasa."
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4935)
✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar