Sabtu, 06 April 2024

MENYUSUI KEMUDIAN HAID SAAT PUASA


Seorang wanita membatalkan puasanya di bulan Ramadhan untuk menyusui anaknya karena khawatir akan kesehatan anaknya. Dia wajib mengganti puasa dan membayar fidyah. Kemudian, pada hari dia membatalkan puasanya, dia menstruasi.

Apakah fidyahnya gugur atau tetap wajib?

Para ulama menyatakan bahwa dalam kasus kafarat jima' jika kita memegang pendapat diwajibkan kafarah juga pada wanita, maka jika seorang wanita di gauli pada siang hari Ramadhan kemudian menstruasi atau nifas di hari itu, maka kafaratnya gugur.

Alasannya adalah karena menstruasi dan nifas menghalangi sahnya puasa, sama seperti gila yang juga menggugurkan kafarat dan sama hukumnya dengan kematian.

Dalam kasus ini, dapat dikatakan bahwa kewajiban fidyah gugur, dan ini lebih kuat daripada kasus jima'.

Alasannya adalah karena pada kasus menyusui lebih utama untuk gugur kafaratnya karena dia tidak melakukan pelanggaran yang dapat  membatalkan puasanya, berbeda dengan kasus jima'.

Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4921)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar