Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ، فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلَائِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ
"Siapa yang mandi di hari jumat seperti mandi junub, lalu berangkat ke masjid; maka seperti kurban onta. Dan siapa yang berangkat di waktu kedua; seperti kurban sapi. Dan siapa yang berangkat di waktu ketiga; maka seperti kurban domba jantan yang bertanduk. Dan siapa yang berangkat di waktu keempat; maka seperti kurban ayam. Dan siapa yang berangkat di waktu kelima; maka seperti kurban telur. Dan jika imam sudah muncul, maka malaikat hanya mendengarkan khutbah." [ HR.Bukhari (881), Muslim (850) ]
Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda;
تَقْعُدُ الْمَلَائِكَةُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ، يَكْتُبُونَ النَّاسَ عَلَى مَنَازِلِهِمْ، فَالنَّاسُ فِيهِ كَرَجُلٍ قَدَّمَ بَدَنَةً ، وَكَرَجُلٍ قَدَّمَ بَقَرَةً، وَكَرَجُلٍ قَدَّمَ شَاةً، وَكَرَجُلٍ قَدَّمَ دَجَاجَةً، وَكَرَجُلٍ قَدَّمَ عُصْفُورًا، وَكَرَجُلٍ قَدَّمَ بَيْضَةً
"Malaikat akan duduk di hari jumat di pintu-pintu masjid untuk mencatat kedudukan pahala manusia yang datang. Ada yang mendapat pahala seperti kurban onta, ada yang seperti kurban sapi, ada yang seperti kurban kambing, ada yang seperti kurban ayam, ada yang seperti kurban burung, dan ada yang seperti kurban telur." [ HR.An-Nasai (1387) ]
Dari kedua hadits ini, para ulama berkesimpulan bahwa waktu hari jumat memiliki enam pembagian yang menentukan nilai pahala yang di dapat. Namun, dalam menentukan ukuran enam waktu tersebut, maka ada dua sudut pandang dari para fuqoha.
Pendapat pertama, sudut pandang waktu yang sifatnya hakiki. Dalam artian bahwa ukuran jangka waktu disini adalah waktu yang memiliki batas tertentu. Dan ini sebagaimana yang disampaikan oleh Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (6/136) dengan mengatakan;
وَاخْتَلَفَ أَصْحَابُنَا هَلْ تَعْيِينُ السَّاعَاتِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ أَمْ مِنْ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَالْأَصَحُّ عِنْدَهُمْ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ ثُمَّ إِنَّ مَنْ جَاءَ فِي أَوَّلِ سَاعَةٍ مِنْ هَذِهِ السَّاعَاتِ وَمَنْ جَاءَ فِي آخِرِهَا مُشْتَرَكَانِ فِي تَحْصِيلِ أَصْلِ الْبَدَنَةِ وَالْبَقَرَةِ وَالْكَبْشِ وَلَكِنْ بَدَنَةُ الْأَوَّلِ أَكْمَلُ مِنْ بَدَنَةِ مَنْ جَاءَ فِي آخِرِ السَّاعَةِ وَبَدَنَةُ الْمُتَوَسِّطِ مُتَوَسِّطَةٌ
"Dan para ulama kami berbeda pendapat dalam hal ini, mengenai penentuan waktu sejak terbitnya fajar atau setelah terbitnya matahari. Dan yang shahih dalam hal ini dimulai sejak terbitnya fajar. Lalu, orang yang datang di awal waktu dari waktu-waktu dan di akhir waktunya (dalam satu jenjang waktu) akan mendapatkan keutamaan yang sama baik onta, sapi, atau kambing. Hanya saja onta bagi yang datang di awal waktu pertama lebih sempurna dari yang datang di akhir waktu pertama, demikian yang datang di pertengahan waktu pertama maka onta yang pertengahan."
Hal senada juga beliau sampaikan dalam Al-Majmu', dan ini adalah pendapat pilihan beliau.
Pendapat kedua, hitungan waktu ini bersifat nisbi (relatif). Dimana orang yang datang dibanding orang datang setelahnya, maka dia seperti kurban onta. Sedang dengan orang yg datang duluan sebelum dia, dia seperti kurban sapi. Dan orang yang di atasnya lagi, maka dia seperti kurban kambing. Begitu seterusnya, dan tidak ada batas waktu tertentu yang ada awal serta akhir sebuah waktu. Ini adalah pandangan Imam Ar-Rōfi'i dalam Syarah Al-Wajīz (2/314) yang mengatakan;
ثم ليس المراد من السَّاعات على اختلاف الوجوه الأربع والعشرين التي قسم اليوم والليلة عليها، وإنما المراد ترتيب الدرجات وفضل السابق على الذي يليه
"Lantas maksud dari waktu disini bukan hitungan 24 jam dalam pembagian satu hari. Tapi maksudnya adalah urutan derajat serta keutamaan orang yang datang terlebih dulu dibanding yang datang setelahnya."
Demikian juga dijelaskan lebih lanjut oleh Al-Khothib As-Syirbini dalam Mughnil Muhtaj (1/560);
فَكُلٌّ دَاخِلٌ بِالنِّسْبَةِ إلَى مَنْ بَعْدَهُ كَالْمُقَرِّبِ بَدَنَةً وَبِالنِّسْبَةِ إلَى مَنْ قَبْلَهُ بِدَرَجَةٍ كَالْمُقَرِّبِ بَقَرَةً وَبِدَرَجَتَيْنِ كَالْمُقَرِّبِ كَبْشًا وَبِثَلَاثٍ دَجَاجَةً وَبِأَرْبَعٍ بَيْضَةً، وَعَلَى هَذَا لَا حَصْرَ لِلسَّاعَاتِ وَالْأَوْلَى الْأَوَّلُ
"Maka setiap orang yang datang dibanding dengan orang yang datang setelahnya; dia seperti kurban onta. Sedang dibanding yang datang sebelumnya; dia seperti kurban sapi, dan dibanding dua orang sebelumnya dia seperti kurban kambing, dan tiga orang sebelumnya dia seperti kurban ayam, dan empat orang sebelumnya dia seperti kurban telur. Dan begitu seterusnya sehingga tidak ada batas tertentu dalam waktu-waktu ini."
Maka yang mu'tamad (pendapat kuat) dalam hal ini adalah pendapat Imam Nawawi, namun dengan perincian yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Tuhfatul Muhtaj (2/470);
وَالْمُرَادُ أَنَّ مَا بَيْنَ الْفَجْرِ وَخُرُوجِ الْخَطِيبِ يَنْقَسِمُ سِتَّةَ أَجْزَاءٍ مُتَسَاوِيَةٍ سَوَاءٌ أَطَالَ الْيَوْمُ أَمْ قَصُرَ
"Dan maksudnya antara terbitnya fajar sampai keluarnya khotib menuju mimbar dibagi menjadi enam bagian yang sama; panjang pendeknya waktu siang tidak berpengaruh dalam hal ini."
Hal yang sama disampaikan oleh Ar-Romli dalam Nihayatul Muhtaj (2/336);
فَعَلَيْهِ الْمُرَادُ بِسَاعَاتِ النَّهَارِ الْفَلَكِيَّةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً زَمَنِيَّةً صَيْفًا أَوْ شِتَاءً، وَإِنْ لَمْ تُسَاوِ الْفَلَكِيَّةَ فَالْعِبْرَةُ بِخَمْسِ سَاعَاتٍ مِنْهَا أَوْ سِتٍّ
"Maka maksud waktu-waktu siang adalah hitungan falak yaitu 12 jam baik musim panas atau musim dingin. Jika ukuran waktu falak tidak tepat dalam pembagian, maka dihitung dari awal waktu 5 atau enam jam pertama."
As-Syubromilsi mengomentari dengan mengatakan, "Ini yang mu'tamad."
Oleh karenanya, jika diasumsikan waktu siang dimulai dari pukul 06.00 wib sampai 18.00 wib, maka tinggal dibagi enam bagian. Maka bagian pertama nilainya seperti kurban onta, bagian kedua seperti kurban sapi, dan seterusnya. Wallahu Ta'ala A'lam.
✍️ Oleh Abu Harits Al-Jawi
#fikihjumat #fikihsyafii
🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar