Jumat, 12 April 2024

RAGU-RAGU KETIKA SAHUR


Jika seseorang ragu tentang terbitnya fajar dan kemudian makan, maka ada beberapa kemungkinan:

Pertama:
Jika ternyata dia makan sebelum fajar terbit, maka puasanya sah.

Kedua:
Jika ternyata dia makan setelah fajar terbit, maka puasanya *tidak sah* karena dia makan di siang hari. Anggapannya bahwa fajar belum terbit tidak dihiraukan karena anggapan tersebut jelas keliru. (yaitu kaidah fikih لا عبرة بالظن البين خطؤه)

Ketiga:
Jika dia tidak yakin tentang apa yang terjadi dan keraguannya tetap ada, maka puasanya sah karena asal hukumnya adalah malam masih berlangsung. Asal hukum ini tetap berlaku dan istiṣḥāb (penetapan hukum berdasarkan keadaan sebelumnya) merupakan hujjah (bukti) syar'i.

Syekh Syabramalisi berkata:

وﻫﻞ ﻳﺠﺐ ﻋﻠﻴﻪ اﻟﺴﺆاﻝ ﻋﻤﺎ ﻳﺒﻴﻦ ﻏﻠﻄﻪ ﺃﻭ ﻋﺪﻣﻪ ﺃﻡ ﻻ؟ ﻓﻴﻪ ﻧﻈﺮ ﻭاﻷﻗﺮﺏ اﻟﺜﺎﻧﻲ - أي أنه لا يجب عليه السؤال - ﻷﻥ اﻷﺻﻞ ﺻﺤﺔ ﺻﻮﻣﻪ.

"Apakah dia wajib mencari tahu apakah dia salah atau tidak?

Ada dua pendapat tentang hal ini, dan yang lebih dekat dengan kebenaran adalah pendapat kedua, yaitu dia tidak wajib mencari tahu. Hal ini karena asal hukumnya puasanya sah."


Wallahu A’lam
-----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4951)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar