Pertama:
Jika ternyata dia makan setelah matahari terbenam, maka puasanya sah.
Kedua:
Jika ternyata dia makan sebelum matahari terbenam, maka puasanya tidak sah karena dia makan di siang hari.
Dugaannya bahwa matahari sudah terbenam tidak dianggap berdasarkan hadits Asma' dalam Shahih Bukhari.
Ketika para sahabat berbuka puasa pada zaman Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam di hari yang mendung, kemudian matahari terbit, dikatakan kepada Hisyam: "Apakah mereka harus mengganti puasanya?"
Hisyam menjawab: "Harus mengganti."
Hal yang sama juga terjadi pada zaman Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhhu. Mayoritas riwayat dari Umar Radhiyallahu ‘Anhhu menyatakan bahwa harus mengganti puasa.
Adapun riwayat Zaid bin Wahb yang menyatakan tidak perlu mengganti puasa adalah keliru, sebagaimana dikatakan oleh Al-Baihaqi.
Ketiga:
Jika dia tidak yakin dan keraguannya masih berlanjut, maka puasanya sah. Karena ijtihad adalah jalan yang syar'i untuk menetapkan hukum.
Wallahu A’lam
-----------
Jika ternyata dia makan setelah matahari terbenam, maka puasanya sah.
Kedua:
Jika ternyata dia makan sebelum matahari terbenam, maka puasanya tidak sah karena dia makan di siang hari.
Dugaannya bahwa matahari sudah terbenam tidak dianggap berdasarkan hadits Asma' dalam Shahih Bukhari.
لما أفطروا ﻋﻠﻰ ﻋﻬﺪ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻮﻡ ﻏﻴﻢ ﺛﻢ ﻃﻠﻌﺖ اﻟﺸﻤﺲ ﻗﻴﻞ ﻟﻬﺸﺎﻡ: فأﻣﺮﻭا ﺑﺎﻟﻘﻀﺎء؟ ﻓﻘﺎﻝ: ﺑﺪ ﻣﻦ ﻗﻀﺎء.
Ketika para sahabat berbuka puasa pada zaman Rasulullah Shallahu ‘Alaihi wa Sallam di hari yang mendung, kemudian matahari terbit, dikatakan kepada Hisyam: "Apakah mereka harus mengganti puasanya?"
Hisyam menjawab: "Harus mengganti."
Hal yang sama juga terjadi pada zaman Umar bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhhu. Mayoritas riwayat dari Umar Radhiyallahu ‘Anhhu menyatakan bahwa harus mengganti puasa.
Adapun riwayat Zaid bin Wahb yang menyatakan tidak perlu mengganti puasa adalah keliru, sebagaimana dikatakan oleh Al-Baihaqi.
Ketiga:
Jika dia tidak yakin dan keraguannya masih berlanjut, maka puasanya sah. Karena ijtihad adalah jalan yang syar'i untuk menetapkan hukum.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4952)
✍️ Alih bahasa oleh Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgra,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar