Jumat, 05 April 2024

SHALAT WITIR DUA KALI

Jika seseorang shalat di awal malam (Tarawih-pen) dan melakukan witir, kemudian ingin shalat lagi di akhir malam, maka dia boleh shalat lagi sebanyak apapun dan tidak perlu mengulang witir dengan melakukan naqd, karena witir sebelumnya sudah sah.


Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafiiyah) dan juga diriwayatkan oleh Qadhi ‘Iyadh dari mayoritas ulama.

Dasarnya adalah hadits Thalq bin ‘Ali radhiyallahu ‘anhu berkata,

ﺳﻤﻌﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: "ﻻ ﻭﺗﺮاﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ

“Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan an-Nasa’i).

Seseorang tidak boleh (naqd) membatalkan witirnya dengan cara shalat satu rakaat di awal ketika akhir malam untuk menjadikan witirnya yang di awal malam genap, kemudian melakukan tahajud lagi dan witir di akhir shalatnya.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Abu Jamrah berkata,

ﺳﺄﻟﺖ ﻋﺎﺋﺬ ﺑﻦ ﻋﻤﺮﻭ ﺭﺿﻲ اﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻭﻛﺎﻥ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻣﻦ ﺃﺻﺤﺎﺏ اﻟﺸﺠﺮﺓ ﻫﻞ ﻳﻧﻘﺾ اﻟﻮﺗﺮ؟ ﻗﺎﻝ: ﺇﺫا ﺃﻭﺗﺮﺕ ﻣﻦ ﺃﻭﻟﻪ، ﻓﻼ ﺗﻮﺗﺮ ﻣﻦ ﺁﺧﺮﻩ.

“Aku bertanya kepada ‘Aidz bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhu, dan beliau adalah salah satu sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Ahlu asy-Syajarah (Baitur Ridwan-pen), “Apakah witir itu bisa dibatalkan?”

Dia menjawab, “Jika kamu sudah witir di awal malam, maka jangan witir lagi di akhir malam.”

Alasan lainnya adalah witir pertama sudah sah dan tidak perlu dibatalkan setelah selesai.

Jika seseorang menjadi imam dan witir di awal malam, kemudian shalat bersama jamaah, maka dia tidak boleh witir lagi, tetapi harus memilih yang lain untuk mengimami shalat witir.

Dasarnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad sahih dari Qais bin Thalq berkata,

ﺯاﺭﻧﺎ ﻃﻠﻖ ﺑﻦ ﻋﻠﻲ ﻓﻲ ﻳﻮﻡ ﻣﻦ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻭﺃﻣﺴﻰ ﻋﻨﺪﻧﺎ، ﻭﺃﻓﻄﺮ، ﺛﻢ ﻗﺎﻡ ﺑﻨﺎ اﻟﻠﻴﻠﺔ، ﻭﺃﻭﺗﺮ ﺑﻨﺎ، ﺛﻢ اﻧﺤﺪﺭ ﺇﻟﻰ ﻣﺴﺠﺪﻩ، ﻓﺼﻠﻰ ﺑﺄﺻﺤﺎﺑﻪ، ﺣﺘﻰ ﺇﺫا ﺑﻘﻲ اﻟﻮﺗﺮ ﻗﺪﻡ ﺭﺟﻼ، ﻓﻘﺎﻝ: ﺃﻭﺗﺮ ﺑﺄﺻﺤﺎﺑﻚ، ﻓﺈﻧﻲ ﺳﻤﻌﺖ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﻘﻮﻝ: ﻻ ﻭﺗﺮاﻥ ﻓﻲ ﻟﻴﻠﺔ.

“Thalq bin ‘Ali mengunjungi kami di suatu hari di bulan Ramadhan, dan dia menginap di rumah kami, berbuka puasa, kemudian dia bangun bersama kami di malam hari dan witir bersama kami.

Kemudian dia turun ke masjidnya dan shalat bersama para sahabatnya. Ketika waktu witir tiba, dia mendahulukan seorang laki-laki dan berkata, “Witirlah bersama para sahabatmu, karena aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada dua witir dalam satu malam.”


Rafi’ bin Khadij ditanya tentang witir, maka beliau menjawab,

ﺃﻣﺎ ﺃﻧﺎ ﻓﺈﻧﻲ ﺃﻭﺗﺮ ﻣﻦ ﺃﻭﻝ اﻟﻠﻴﻞ ﻓﺈﻥ ﺭﺯﻗﺖ ﺷﻴﺌﺎ ﻣﻦ ﺁﺧﺮﻩ ﺻﻠﻴﺖ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺭﻛﻌﺘﻴﻦ ﺣﺘﻰ ﺃﺻﺒﺢ.

“Adapun aku, aku witir di awal malam. Jika aku diberi kesempatan untuk shalat di akhir malam, maka aku shalat dua rakaat demi dua rakaat hingga pagi hari.”

Wallahu A’lam
----------

🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4917)

✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar