1. Kematian: Jika orang yang wajib kafarat meninggal dunia di siang hari, maka kafaratnya gugur.
2. Kegilaan: Jika orang yang wajib kafarat menjadi gila, meskipun kegilaan tersebut disebabkan oleh perbuatannya sendiri (seperti melompat dari tebing tinggi), maka kafaratnya gugur. Syekh Syubramilisi menyatakan kafaratnya gugur, sedangkan Syekh Al-Muzahi berbeda pendapat dalam hal ini.
3. Berpindah ke negara lain: Jika orang yang wajib kafarat berpindah ke negara lain pada hari dia melakukan hubungan badan, dan dia melihat orang-orang di sana mulai berpuasa pada waktu yang berbeda dengan negaranya, maka kafaratnya gugur.
Tambahan:
4. Haid atau nifas: Jika wanita yang wajib kafarat mengalami haid atau nifas, maka kafaratnya gugur, dengan asumsi bahwa si wanita memang wajib kafarat seperti disebutkan dalam kitab Al-Mughni.
Selain keempat hal di atas, kafarat tidak gugur:
Murtad: Jika orang yang wajib kafarat murtad pada hari yang sama, puasanya batal dan kafaratnya tidak gugur.
Safar: Jika orang yang wajib kafarat melakukan perjalanan jauh setelah berhubungan badan, kafaratnya tidak gugur. Hal ini karena perjalanan yang dilakukan di siang hari tidak membolehkan berbuka puasa, sehingga tidak berpengaruh terhadap kewajiban kafarat.
Sakit: Jika orang yang wajib kafarat sakit di siang hari, kafaratnya tidak gugur dalam madzhab Syafii. Hal ini karena sakit tidak bertentangan dengan puasa, sehingga pelanggaran terhadap kesucian puasa tetap terjadi.
Wallahu A’lam
-----------
🔗 Diterjemahkan secara bebas dari tulisan Syaikh Said al-Jabiry -حفظه الله- (https://t.me/saeed_algabry/4923)
✍️ Ahmad Reza Lc
Pengasuh Fiqhgram
Tidak ada komentar:
Posting Komentar