Senin, 22 April 2024

WANITA ISTIHADHOH KETIKA HENDAK SHOLAT FARDHU


Bagi wanita yang mengalami istihādhoh, maka ada empat perkara yang perlu diperhatikan sebelum melakukan shalat fardhu.Yang mana secara asal kesemuanya ini hukumnya wajib dilakukan setiap kali hendak shalat wajib, dengan beberapa perincian;

Pertama, mencuci farji dan membersihkannya.

Kedua, memasukkan semacam kain ke dalam farji (dibahasakan dengan istilah hasyw). Dalam hal ini, termasuk pembalut jenis tampon atau menstrual cup. Namun, hal ini tidak perlu dilakukan jika dalam kondisi puasa; karena bisa membatalkan puasa.

Ketiga, menutup area luar farji dengan kain. Seperti pembalut yang biasa. Yang dibahasan dengan istilah 'ishōbah. Namun hal ini juga bisa tidak dikerjakan, selama hasyw sudah mencukupi.

Keempat, wudhu meskipun wudhu sebelumnya belum batal.

Lantas, apakah boleh hanya menggunakan 'ishōbah saja tanpa hasyw ? Menurut Al-Romli dalam Nihayatul Muhtaj, dibolehkan dengan syarat bahwa 'ishobah itu mampu menampung darah yang keluar.

Serta, untuk point pertama sampai ketiga; ada khilaf dalam internal madzhab Syafii sendiri. Apakah perlu ketiganya diulang di setiap shalat fardhu atau hanya ketika terlihat darah sudah penuh saja di bagian pembalut ? Mu'tamad madzhab (al-ashoh) menyatakan wajib diulang meski darah tidak tampak. Pendapat kedua menyatakan tidak wajib. Wallahu ta'ala a'lam.

Abu Harits Al-Jawi
#fikihdarahwanita

📖 Al-Ibānah wal Ifādhoh. Dr, Abdurrahman Saqqōf.

🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar