Jumat, 03 Mei 2024

MASALAH TUJUH-AN DAN DELAPAN-AN DALAM FIKIH DARAH WANITA

 


MASALAH DELAPAN-AN

Gambaran masalahnya adalah, seorang wanita mumayyizah (bisa membedakan darah haidh dan istihadhohnya). Keluar darah hitam selama 8 hari, lalu 8 hari berikutnya darah merah, lalu 8 hari berikutnya darah hitam. Maka, haidhnya adalah 8 hari pertama. Dan darah merah 8 hari, serta darah hitamm kedua selama 7 hari adalah darah istihadhoh (dihukumi suci). Dan darah hitam kedua di hari terakhir (hari ke-8) adalah haidh baru.


Logikanya, jika hitam pertama digabung dengan merah kedua, maka tidak mungkin. Karena total hari keduanya adalah 16 hari (melebihi batas maksimal haidh 15 hari). Maka terpilih hanya hitam pertama saja.


MASALAH TUJUH-AN

Gambaran masalahnya, seorang wanita melihat darah hitam selama 7 hari, lalu darah merah 7 hari berikutnya, lalu darah hitam kedua selama 7 hari juga. Maka disini para ahli fikih khilaf;


Pendapat pertama, menyatakan bahwa haidhnya adalah 7 hari pertama (darah hitam) saja. Dan ini pendapat Ibnu Hajar. Beliau lebih melihat dari sisi perbedaan sifat.


Pendapat kedua, menyatakan bahwa haidhnya adalah 7 hari pertama darah hitam + 7 hari kedua darah merah (total 15 hari). Dan ini adalah pendapat Imam Ibnu Suraij (w.306 H) dan diikuti oleh Syamsuddin Al-Romli. Karena beliau lebih melihat dari sisi kemungkinan kedua darah itu adalah haidh; karena masih 14 hari (belum melewati batas maksimal haidh). 


Catatan: Syarat di masalah kedua ini adalah bahwa darah hitam (urutan ketiga setelah merah) itu berhenti setelah 7 hari. Jika darah terus menerus keluar sampai lewat 15 hari, maka wanita itu dihukumi ghoir mumayyizah (tidak menghukumi sesuai sifat darah). Karena syarat tamyiz diantara; darah dengan sifat kuat tidak boleh melewati batas maksimal haidh. Wallahu ta'ala a'lam.


✍️ Oleh Abu Harits Al-Jawi

#fikihdarahwanita 


📖 Al-Ibanah wal Ifadhoh. Hal,71.


🔔 Klik https://linktr.ee/fiqhgram untuk mendapatkan update khazanah fikih Islam dan faedah dari Fiqhgram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar